FSPMI PT IWIP Dampingi Kasus Anggota yang Kontraknya Tidak Dilanjutkan

FSPMI PT IWIP Dampingi Kasus Anggota yang Kontraknya Tidak Dilanjutkan

Halmahera Tengah, KPonline – Pengurus PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anggota. Melalui Berita Acara No: BA-SPLP/IR/V/2026/063, serikat melaksanakan pendampingan kasus anggota SPLP FSPMI atas nama Sdr. Ibrahim yang kontrak PKWT-nya tidak dilanjutkan ke PKWTT per tanggal 19 Juni 2026.

Pendampingan Industrial Relations (IR) dilaksanakan pada Sabtu, 30/5/2026 dan dihadiri langsung oleh Firman Ardiyansyah.M selaku pengurus serikat, bersama Bung Taib selaku IR Pusat PT IWIP. Kehadiran serikat menjadi wujud nyata bahwa SPLP FSPMI selalu ada di setiap kondisi yang menimpa anggotanya.

Fakta di Lapangan Disampaikan Sistematis
Dalam forum IR, pengurus serikat memaparkan fakta-fakta secara sistematis. Di antaranya pertimbangan kemanusiaan, bahwa anggota tersebut pernah melanggar peraturan non safety dan telah menerima sanksi Surat Peringatan Lisan (SPL), serta pernah mengajukan izin sebanyak dua kali.

Tahapan Proses dan Tindak Lanjut
Tahap 1: Sdr. Ibrahim mendapatkan informasi tidak lanjut kontrak dari Pengawas Indonesia.

Tahap 2: Proses IR berjalan. Seluruh fakta dan pertimbangan telah disampaikan kepada IR Pusat.

Tahap 3: IR Pusat Bung Taib mengarahkan Sdr. Ibrahim bertemu atasan Indonesia untuk diskusi terkait asesmen. Jika kontrak masih bisa dilanjutkan sebelum 19 Juni 2026, ybs diminta membuat surat pernyataan di divisi untuk merevisi kekeliruan pengisian form asesmen. Persetujuan akhir tetap berada di tangan atasan China.

Tahap 4: Firman Ardiyansyah.M menegaskan jika kontrak tidak dilanjutkan, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan PKWT sesuai hukum.

“Karyawan PKWT yang kontraknya tidak lanjut tetap berhak mendapatkan uang kompensasi dan sisa cuti. Ketentuan pemberian uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi saat berakhirnya kontrak kerja,” ujarnya.

Catatan: kompensasi diberikan untuk karyawan dengan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus sesuai Pasal 15 ayat PP 35/2021.

Tahap 5: Kasus kini masih dalam proses pertimbangan manajemen. Pengurus serikat terus mengawal hingga ada keputusan akhir.

“Jangan takut untuk membela hak kalian. Perlindungan terhadap pekerja adalah amanat konstitusi, dan serikat hadir untuk memastikan hak-hak itu ditegakkan,” tegas Firman Ardiyansyah.M.

PUK SPLP FSPMI PT IWIP menyatakan akan terus mengawal ketat agar kasus berjalan adil, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat. (Yanto)