Bandung, KPonline – Ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai daerah di wilayah Jawa Barat, seperti Purwakarta, Cirebon, Subang dan Bandung melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung-Jawa Barat. Rabu (2/10/2019).
Dalam tuntutannya, buruh FSPMI menyatakan menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena dinilai revisi tersebut dilakukan bukan atas dasar untuk kepentingan kaum buruh. Selain hal tersebut, massa peserta aksi pun menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Tagih janji Jokowi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang saat ini belum dilakukan Presiden.
Sehubungan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat tidak ada di tempat, perwakilan buruh dari massa aksi hanya diterima Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat. Rencananya Senin (7/10) perwakilan aliansi buruh Jawa Barat akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Ridwan Kamil atas tuntutan yang mereka sampaikan pada saat aksi unjuk rasa tersebut. Aksi buruh 2 Oktober 2019, selain dilakukan di Kota Kembang Bandung. Aksi juga dilakukan secara bersamaan atau serentak di 10 Provinsi lainnya.
“Jujur kita kecewa karena tidak bertemu Ridwan Kamil. Tidak ada jalan dan pilihan lagi bagi kita, kaum buruh. Untuk terus melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” imbuh Ade Supyani selaku ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta saat diwawancarai Media Perdjoangan.
Walau hanya 20% saja dari jumlah keseluruhan anggota, dua ribu anggota FSPMI Purwakarta yang hadir dalam aksi kali ini merupakan bagian dari sejarah perjuangan pergerakan kaum buruh dalam menuntut hak atas penghidupan yang layak, menuju kesejahteraan.
Ade Supyani pun menambahkan; “Aksi kali ini baru permulaan dan merupakan bukti keseriusan buruh dalam menyuarakan aspirasinya. Kenapa buruh serius dalam melakukan aksi? karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengganjal upah buruh dan akibat dari hal tersebut, buruh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, sementara kesejahtraan lainnya yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 akan diregulasi dengan alasan revisi menuju degradasi nilai-nilai yang sudah didapat oleh para pekerja di dalam undang-undang tersebut saat ini. Kemudian ditambah dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan menambah beban hidup bagi buruh beserta masyarakat untuk selanjutnya,” ujarnya.
Tidak ditemui dan belum membuahkan hasil bukan berarti harus melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis. Karena strategi pergerakan FSPMI bukan hanya aksi, tetapi konsep, lobby dan politik. Setidaknya setelah aksi, FSPMI dalam pergerakannya masih bisa bergeser ke dalam strategi politik. Dimana ada Obon Tabroni yang saat ini duduk di Lembaga legislatif DPR-RI.