FSPMI Melawan Gugatan Upah Minimum Jepara oleh Pengusaha

Jepara, KPonline – Rabu, 17 Mei 2017, bertepatan dengan berjalannya sidang gugatan Upah Minimum Kabupaten Jepara tahun 2017 yang dilakukan oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) wilayah Kabupaten Jepara.

Kaum buruh merasa dirugikan atas adanya gugatan tersebut. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAMK FSPMI) PT SAMI Jepara, melakukan pengawalan sidang yang dilakukan di PTUN Semarang sebagai betuk perlawanan.

“Mungkin kita hanya sebagiam dan kecil saat ini. Tapi di sini kita akan menjadi motor dalam perjuangan kesejahteraan buruh Jepara. Jangan terlalu dipikirkan apa yang dicibirkan orang-orang yang berada di luar sana. Anggap semua itu adalah pemompa dan pembakar semangat kawan kawan untuk selalu berjuang demi kesejahteraan anak cucu kita kelak. Rapatkan  barisan dan tetap dalam satu komandan demi buruh Jepara,” demikian sedikit pesan yang disampaikan oleh Yohanes Sri Giyanto atau yang akrab dipanggil bung Yo, selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI Jepara.

Dihari ini adalah sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan kesaksian dari pihak penggugat. (Eko)