FSPMI Kecam Gaji Buruh Yang Tak Di Bayar Selama Proses PHK Schneider Batam

Batam, KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengecam pihak perusahaan PT Shcneider Batam yang menghentikan upah bulanannya yang merupakan sumber kehidupan bagi keluarganya. Menurutnya dengan menghentikan upah Zulkarnaen berarti mematikan kehidupan keluarga Zulkarnaen

“ Dengan mengulur-ulur waktu proses mediasi sama saja mematikan kehidupan keluarga Zulkarnaen karena upahnya juga dihentikan “ Tuturnya

Bacaan Lainnya

“Kami berharap pemerintah khususnya Dinas tenaga kerja kota Batam menggambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus PHK sepihak Zulkarnaen ini mengingat upah pekerja tidak bayar lagi oleh pengusaha”.Tambahnya

Padahal Pasal 155 UU Ketenagakerjaan memerintahkan pekerja dan pengusaha tetap menjalankan kewajibannya sampai ada penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk PHI. Namun Pengusaha diperkenankan melakukan skorsing terhadap pekerja, dengan catatan tetap membayar upah pekerja.

Terpisah Sekretaris Pimpinan Cabang FSPMI Batam Djafri Rajab sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi ke 2 kasus PHK ini

“Mudah-mudahan ini bukan sinyal menyepelekan dan semoga panggilan mediasi ke 3 pihak perusahaan bisa hadir” Ungkapnya

Ia berharap Zulkarnaen bisa bekerja kembali seperti biasa serta upah dan hak lainnya bisa di bayar penuh seperi biasa juga.

“Kami akan terus mengawal dan mengadvokasi sesuai prosedur.. Langkah-langkah lain juga sudah kami konsep untuk perjuangkan sampai serikat pekerja global international”Pungkasnya

Seperti di beritakan sebelumnya PT Schneider Batam di duga lakukan union busting (pemberangusan serikat ) dengan melakukan PHK sepihak kepada salah seorang pengurus serikat Zulkarnaen. Kepada media Zulkarnain mengatakan bahwa PHK yang di lakukan terhadapnya di nilai tidak prosedural karena di lakukan oleh manajemen Schneider Batam dengan alasan yang mengada-ada

“ Saya katanya under perform dan karenanya saya memperoleh SP1 dan 2 dan diberikan dalam waktu dan hari yang sama dengan alasan under performance” Ungkapnya

“Setelah SP1 dan SP2 di berikan selang waktu 2 bulan berikutnya di berikan surat PHK” Tambahnya(Ete)

Pos terkait