FSPMI Kawal Hasil Audiensi dengan OJK, Desak Dana Upah Pekerja PT PAKERIN Segera Dicairkan

FSPMI Kawal Hasil Audiensi dengan OJK, Desak Dana Upah Pekerja PT PAKERIN Segera Dicairkan
Suasana aksi pengawalan di Kantor OJK, Surabaya. Foto by Khoirul Anam

Surabaya, KPonline – Ratusan pekerja PT. PAKERIN memadati halaman Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Senin (23/6). Aksi ini dilakukan agar perwakilan dari LBH FSPMI Jawa Timur, Pujianto dan Agus Supriyanto bisa melakukan audiensi dengan pihak OJK terkait pencairan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima oleh para pekerja.

Dalam audiensi tersebut, OJK menyampaikan bahwa mereka telah memanggil dua direktur PT. PAKERIN yang tengah berselisih, serta pimpinan Bank Prima—bank tempat dana perusahaan disimpan. Ketiganya dijadwalkan hadir di Kantor OJK pada Selasa, 24 Juni 2025, untuk membahas penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja.

“Uang perusahaan yang ada di Bank Prima harus digunakan hanya untuk membayar upah dan kewajiban kepada para suplier. Jangan dipakai untuk keperluan lain,” tegas Pujianto di atas mobil komando, disambut teriakan ” Hidup Buruh” massa aksi.

Ia juga mengingatkan bahwa sisa dana yang masih tersimpan di Bank Prima sebaiknya disiapkan untuk pembayaran pesangon, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Pekerja tidak ingin perusahaan dinyatakan pailit. Tapi jika itu terjadi, maka perusahaan tetap harus bertanggung jawab membayar pesangon,” tambahnya.

Hingga hari ini para pekerja PT. PAKERIN hanya menginginkan upah dan bisa bekerja kembali seperti sebelum kasus ini terjadi.

Sebagai bentuk komitmen dan tekanan moral, massa FSPMI menyatakan akan menduduki dan menginap di sekitar Bank Prima malam ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga pihak yang dipanggil benar-benar hadir dalam pertemuan penting di OJK besok.

Aksi ini menjadi bagian dari perjuangan panjang FSPMI dan para pekerja PT. PAKERIN dalam menuntut hak mereka yang sudah berbulan-bulan tertunda. Mereka menegaskan tidak akan mundur sebelum seluruh upah dan THR dibayarkan secara penuh.