FSPMI Jepara Walk Out, Penetapan UMK 2019 di Jawa Tengah Menggunakan PP 78/2015

Ribuan buruh dari berbagai kota industri di Buruh Jawa Tengah turun ke jalan, menuntut kenaikan UMK di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Jepara, KPonline – Bertempat di kantor Gubernur Jawa Tengah, berlangsung audiensi yang mempertemukan antara Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah dengan perwakilan buruh Jawa Tengah beserta anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018).

Audiensi hari ini dimaksudkan untuk mengetahui hasil dari Ganjar Pranowo yang menemui Menaker Hanif Dzakiri pada Senin (19/11/2018), dengan membawa konsep dari buruh mengenai penetapan UMK 2019 untuk seluruh daerah di Jawa Tengah. Seperti yang digaungkan secara keras oleh buruh bahwa menolak penggunaan PP 78 2015 dalam penetapan UMK dan meminta sesuai survey KHL untuk menetapkannya.

Yang mana jika kita cermati, hal ini menunjukkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkesan mengelak dari wewenangnya dalam hal menetapkan besaran UMK 2019.

Sementara itu, dalam pandangan buruh, jelas bahwa Ganjar Pranowo lebih takut dengan SE Menaker daripada ia takut tidak bisa mensejahterakan rakyatnya.

Dewan Pengupahan perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara, Eko Martiko Wicaksono hadir dalam audiensi ini bersama Aliansi Gerakan Buruh Semarang (GERBANG). Dengan asa untuk kenaikan UMK di Jawa Tengah lebih tinggi dari 8.03%, terutama untuk kabupaten Jepara sebesar 15%.

“Setelah kemarin melakukan aksi (19/11/2018), sempat ada rasa kecewa. Tapi dalam hal ini kita janganlah menyerah. Asa itu pasti ada, karena ini perjuangan.” ujarnya.

Dalam berjalannya audiensi, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa untuk seluruh daerah di provinsi Jawa Tengah penetapan UMK 2019 menggunakan PP 78 tahun 2015, setelah beliau mendatangi Menaker tempo hari (19/11/2018).

Berikut adalah kabupaten di Jawa Tengah yang ditetapkan olehnGanjar Pranowo menggunakan PP 78 2015: Semarang, Demak, Kendal, Salatiga, Kudus, Jepara, Surakarta, Klaten, Temanggung, Cilacap, Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Brebes.

Mendengar apa yang disampaikan Ganjar Pranowo, jelas bahwa ia tidak ada keterpihakan kepada buruh.

Dalam hal ini, Eko Martiko perwakilan dari FSPMI kabupaten Jepara yang juga Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara melakukan Walk Out meninggalkan kantor Gubernur saat audiensi.

Langkah itu ia ambil lantaran Gubernur Jawa Tengah dirasa tidak pernah mendengarkan aspirasi/suara dari buruh, tidak pernah memperhatikan kondisi ekonomi rakyatnya dan Jawa Tengah dijadikan sebagai surganya upah murah.

“Mendengar apa yang disampaikan oleh Gubernur, sakit rasa telinga saya dan saya rasa Walk Out adalah pilihan yang tepat. Saya rasa ia sudah tidak ada lagi niatan bahkan tindakan untuk mensejahterakan rakyat dan buruhnya di Jawa Tengah. Apakah sebenarnya ia ada asa untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai surganya upah murah?” Ujarnya sambil geram.

“Saya masih menunggu sikap dan instruksi dari perangkat FSPMI, terkait digunakannya kembali PP 78 2015 untuk UMK 2019. Jikalau harus ada aksi unjuk rasa kembali dengan masa yang besar, itu menjadi satu-satunya opsi. FSPMI harus melawan,” pungkasnya. (Ded)