FSPMI Jawa Barat Datangi Mendagri, Desak Gubernur Hormati Putusan PTUN soal UMSK 2026 Tolak Upaya Banding

FSPMI Jawa Barat Datangi Mendagri, Desak Gubernur Hormati Putusan PTUN soal UMSK 2026 Tolak Upaya Banding

Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang mengabulkan gugatan terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Bagi FSPMI Jawa Barat, putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan konstitusional yang ditempuh serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak buruh atas penetapan UMSK yang dinilai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Menurut FSPMI Jabar, putusan PTUN Bandung menjadi bukti bahwa prinsip negara hukum berjalan sebagaimana mestinya. Organisasi buruh menegaskan, ketika lembaga peradilan telah menjatuhkan putusan, maka seluruh pihak, termasuk penyelenggara negara, berkewajiban menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, ratusan buruh, perwakilan FSPMI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa damai dengan konvoi sepeda motor menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, mendesak Gubernur Jawa Barat agar menghormati putusan PTUN Bandung dengan tidak mengajukan upaya hukum banding. Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap kepala daerah menghormati proses peradilan serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Keempat, menegaskan bahwa pekerja dan buruh menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik melalui proses litigasi yang berkepanjangan.

FSPMI Jawa Barat menilai, keputusan untuk tidak mengajukan banding akan menjadi bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Langkah tersebut juga dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum serta berpihak pada keadilan.

FSPMI Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghormati putusan PTUN Bandung dan tidak menempuh proses banding. Menurut mereka, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Jawa Barat.

FSPMI Jabar berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil kebijakan yang bijaksana dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menghindari ketidakpastian hukum yang berpotensi berdampak terhadap jutaan pekerja maupun dunia usaha di Jawa Barat.

Aksi ke Kementerian Dalam Negeri tersebut, menurut FSPMI, merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Dan FSPMI Jabar menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari hak warga negara dalam mengawal penegakan hukum sekaligus memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pos terkait