FSPMI Jatim Tagih Janji Gubernur Sahkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Sidoarjo, KPonline – Perda Perlindungan Tenaga Kerja sangat di perlukan dalam dunia perburuhan, untuk mengatur hak-hak pekerja dan sangsi terhadap pengusaha apabila melakukan pelanggaran. Itulah kenapa, FSPMI Jawa Timur sangat serius dalam memperjuangkannya.

Tahun 2015, tepatnya dalam May Day, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengatakan bahwa pemerintah akan secepatnya membahas Raperda ini. Sehingga saat MEA sudah dijalankan, buruh Jawa Timur sudah mempunyai aturan yang bisa dijadikan pegangan untuk melindungi hak buruh .

Namun setelah satu tahun berjalan, ternyata Raperda ini tak kunjung selesai. Bahkan draft Raperda yang diusulkan oleh pekerja terjadi dropdown (penurunan nilai) dari usulan awal. Ironinya
ada pengurangan pada pasal-pasal yang menjadi hak dasar buruh.

Oleh karena itu, Rabu (13/04), menjelang May Day 2016, FSPMI Jatim kembali mengkoordinasikan langkah untuk melanjutkan perjuangkan Raperda ini dengan mengadakan Seminar “Sosialisasi Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan Tenaga Kerja.” Hasil dari seminar ini akan di notulensikan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak eksekutif dan legislatif di Provinsi Jatim.

Acara ini diselenggarakan di Edotel Sidoarjo, di lokasi yang sama dengan seminar “Mengawal BPJS Sampai Ketangan Pekerja”.

Seminar ini dihadiri oleh seluruh PUK FSPMI di Jawa Timur, Akademisi Hukum Unair Hadi Subhan, Disnaker Provinsi Jatim Totok Nur, Komisi E DPRD I Jawa Timur Agatha Retnosari, serta Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur. Agenda ini sekaligus untuk membedah, apa kendala yang menyebabkan mundurnya pembahasan Raperda Perlindungan buruh, serta menyatukan pendapat dari instansi terkait yang berwenang membahas raperda ini.

Diawal acara diputar video mayday 2015 berdurasi sepuluh menit yang menunjukkan bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo berjanji untuk segera membahas Raperda ini.Soekarwo juga meminta agar dirinya diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya.

Mengenai polemik boleh dan tidaknya Perda yang sering dipermasalahkan oleh pengusaha, pada kesempatan pertama menjadi pembicara pada acara ini Hadi Subhan menjelaskan bahwa Perda ini sangat diperbolehkan karena sifat dari Perda adalah untuk mempertegas dan menjawab pertanyaan yang timbul terhadap aturan yang sudah ada baik Undang Undang maupun Permenaker.

Pemerintah Jawa Timur harusnya sadar bahwa sudah banyak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi. Namun begitu minim peraturan yang melindungi pekerja atau buruh.

Pembicara berikutnya anggota Komisi E DPRD tingkat I Jawa Timur Agatha Retnosari, ia mengatakan bahwa proses raperda ini tidak bisa instan dan cepat mengingat proses hingga menjadi Perda melibatkan banyak instansi dan lembaga. Menurutnya, hal yang terpenting untuk jangka pendek adalah bagaimana agar Raperda ini bisa masuk Prolegda.

Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk ikut berjuang bersama agar Perda Perlindungan buruh bisa segera terwujud.

Di segmen selanjutnya, DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli memaparkan tentang draft Raperda yang banyak dikurangi bahkan cenderung dihilangkan sebagai contoh pasal mengenai tenaga magang. Pada usulan pasal tersebut menyatakan bahwa upah pekerja magang adalah sebesar  UMK, namun setelah draft masuk di provinsi ternyata pasal tersebut di coret dari usulan .

Totok Nur mengklarifikasi bahwa tidak ada pasal yang dikurangi atau dihilangkan, yang ada adalah “disempurnakan”. Sontak jawaban tersebut membuat gaduh seisi ruangan karena merasa tidak puas dengan jawaban tersebut. Selain itu dirinya menjelaskan ihwal kenapa raperda ini terkesan molor pembahasannya adalah karena harus ada banyak kajian dan studi banding ke provinsi yang sudah menerapkan perda sejenis belum lagi adanya proses harmonisasi yang harus dilakukan dengan pemerintah pusat.

Setelah berlangsung selama 4 jam, akhirnya seminar ini di tutup dan merumuskan beberapa hal.

Pertama. FSPMI akan mengingatkan kembali janji Pemerintah Jawa Timur untuk merealisasikan Perda Perlindungan Buruh. Apalagi, setelah satu ternyata Perda Perlindungan buruh belum jadi.

Dua. Setelah raperda ini dibahas dan di paripurnakan, selanjutnya akan ada harmonisasi perda dengan Mendagri. Sebagaimana diketahui bahwa Perda perlindungan buruh sudah diterapkan di Kabupaten Pasuruan, seluruh pasal di perda itu sudah melalui uji materi bahkan hingga di Mahkamah Agung. Tapi kenapa saat draft raperda perlindungan buruh Jawa timur di serahkan, justru terjadi penghapusan terhadap pasal-pasal yang isinya sama dengan yang berlaku di Pasuruan.

Tiga. Dengan adanya Perda ini akan memberantas oknum pegawai pemerintah yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Misalnya di bidang pengawasan tenaga kerja, yang selama ini dianggap tidak serius dalam mengawasi pelanggaran pelanggaran di sebuah perusahaan.

Empat. Perda ini menguntungkan pemerintah, karena di dalamnya memuat sangsi bagi pengusaha yang tidak membayarkan pajaknya.

Memang untuk bisa mewujudkan Perda Perlindungan buruh ini dibutuhkan perjuangan yang lebih. Karena itu, ketua DPW FSPMI Pujianto berharap agar anggota selalu siap saat mendapatkan intruksi aksi. (*)

Kontributor: Khoirul Anam