Batam,KPonline – Puluhan buruh perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam yang melakukan aksi demo Batalkan UU Cipta Kerja di depan Kantor Walikota Batam, Engku Putri, Batam Centre dibubar paksa oleh Polresta Barelang, Selasa (29/12/2020).
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur turun langsung membubarkan aksi buruh perempuan tersebut. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni menyayangkan pembubaran aksi demo tersebut
Menurut Alfitoni demo yang akan di lakukan ini telah mematuhi protokol kesehatan serta menjaga jarak.
“Jumlah buruh yang turun juga dibatasi hanya 40 orang saja” Tambahnya
“Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum buruh turun ke jalan,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan bahwa tindakan pembubaran menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Maklumat Kapolri tentang kapatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19, dan Peraturan Walikota Batam yang intinya Larangan melaksanakan Unras, serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.
Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kerumunan serupa tidak terjadi saat malam tahun baru 2021, di antaranya adalah penutupan ruas jalan yang menuju ke tempat-tempat publik.
“Semua akses yang memungkinkan untuk ke tempat berkumpulnya masyarakat saat malam tahun baru akan kita tutup. Terimakasih diucapkan untuk kerjasama rekan-rekan buruh yang telah mematuhi komitmen bersama menghindari penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolresta Barelang (Ali)