KSPI Bentuk Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya (Outsourcing)

KSPI Bentuk Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya (Outsourcing)

Jakarta, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggelar rapat pembentukan Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing), pada Rabu, 13 Mei 2026 di Sekretariat KSPI, Jakarta Timur. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Dewan Eksekutif Nasional KSPI sebelumnya terkait langkah organisasi dalam menyikapi terbitnya regulasi outsourcing yang dinilai merugikan kaum buruh.

Rapat dipimpin langsung oleh Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI. Dalam kesempatan tersebut, KSPI juga menetapkan Sofyan Abd Latief sebagai Ketua Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Tim ini dibentuk untuk mengkaji, melakukan langkah advokasi, serta menyiapkan upaya hukum dan gerakan organisasi terhadap kebijakan outsourcing yang dianggap semakin memperlemah perlindungan pekerja di Indonesia.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pimpinan federasi afiliasi KSPI, di antaranya Sabilar Rosyad – Sekjen FSPMI, Sunandar – Ketua Umum FSPKEP, Idris Idham – Presiden FARKES KSPI, Didi Suprijadi – Ketua MPO KSPI/Dewan Pembina FPTHSI, Encep Supriyadi – Sekjen FSP ASPEK Indonesia, Ronida DPN FSP ISSI, perwakilan SBPI, serta unsur pimpinan afiliasi KSPI lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan organisasi menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi memperluas praktik outsourcing dan semakin menjauhkan pekerja dari kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan normatif lainnya. Karena itu, KSPI bersama seluruh afiliasinya akan memperkuat konsolidasi nasional guna melakukan perjuangan organisasi, advokasi hukum, dan langkah konstitusional lainnya demi melindungi hak-hak pekerja Indonesia.

KSPI menegaskan bahwa perjuangan melawan praktik outsourcing yang merugikan pekerja akan terus dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir. Pembentukan Tim Advokasi ini menjadi bagian dari langkah serius gerakan serikat pekerja untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian kerja yang adil bagi seluruh buruh di Indonesia.