Makassar, KPonline-Upah Lembur Libur Nasional yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021, Artinya perusahaan wajib membayarkan upah lembur bagi karyawannya. Dan sanksi serius bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur baik itu sanksi pidana maupun administrasi.
Dengan alasan efisiensi, PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) menggunakan alasan tersebut untuk mengkebiri hak normatif pekerjanya dengan tidak membayarkan Upah Lembur Libur Nasional dengan mengganti off/libur dihari lain. Hal ini membuat pekerja bereaksi keras dengan melakukan aksi unjuk rasa dihampir seluruh cabang yang ada di Indonesia salah satunya di Cabang Makassar.
Aksi kali ini melibatkan hampir seluruh buruh dibawah naungan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sulawesi Selatan pada Rabu 13/05/2026.
Menurut Sopyang,Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Indomarco Prismatama Makassar mengatakan bahwa hari ini menjadi sejarah perlawanan kita kepada Manajemen Indomaret Makassar setelah perusahaan yang melanggar aturan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku dengan tidak membayarkan upah lembur kita.
“Ini akan menjadi perjuangan yang masif sampai apa yang kita perjuangkan itu tercapai, maka dari itu kita satukan kekuatan. Mari kita berjuang bersama untuk hak-hak kita, untuk masa depan yang lebih baik, jangan pernah menyerah, jangan pernah takut, kita bisa, kita kuat, kita buruh,” tegasnya.
Taufik, Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Selatan mengatakan dalam keterangannya bahwa kita datang kedepan kantor Indomaret Cabang Makassar tidak lain untuk menuntut mendapatkan upah lembur. “Padahal sudah diatur jelas diperaturan pemerintah, malah perusahaan sendiri yang ciderai. Maka dari itu kita akan lawan sehormat hormatnya,” ucap Taufik.