FSPMI Batam : RUU Cipta Kerja Malapetaka Bagi Buruh

Batam,KPonline – Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam Alfitoni mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sudah berada di tangan DPR RI merupakan malapetaka bagi buruh.

Menurutnya RUU Cipta Kerja telah menghilangkan banyak hak-hak buruh seperti penghapusan kompensasi pesangon bila pekerja di PHK ,Penghapusan UMK , UMSK dan hanya meninggalkan Upah Minimum Propinsi saja

Bacaan Lainnya

Sedangkan kenaikan upah pekerja yang sudah diatas UMP upahnya juga harus di rundingkan antara pekerja dengan pengusaha

“RUU Cipta Kerja ini juga menghapus hak cuti atau istirahat kaum buruh /pekerja seperti cuti haid , melahirkan, baptis/ khitan, cuti menikah, keluarga meninggal dunia ,cuti menjalankan perintah agama dan cuti dalam menjalankan tugas serikat buruh/pekerja” Ungkapnya geram

“Intinya RUU Cipta Kerja ataupun Cipta lapangan Kerja ini tetap malapeta bagi kaum buruh /pekerja , hanya ganti sampul saja, isinya tetap sama yaitu memiskinkan kaum pekerja /buruh “ tambahnya

“Bila DPR RI yang di pilih oleh kaum pekerja /buruh mengesahkan RUU Omnibus law Cipta Kerja yang di ajukan oleh pemerintah maka akan ada gerakan buruh secara nasional dalam penolakan RUU Cipta Kerja ini nantinya”

Seperti di ketahui dalam RUU Cipta kerja ini ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.

Pasal 59 UU 13/2003 juga dihapus. Padahal dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh daru eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap.

Pos terkait