Tolak Omnibus Law Cilaka, Buruh se-Banten Akan Gelar Aksi Serentak

Tangerang,KPonline – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten Tukimin mengatakan bahwa FSPMI bersama serikat pekerja lain yang tergabung di Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3) di wilayah Banten akan menggelar aksi serentak penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang diduga mengancam kesejahteraan buruh.
Hal itu disampaikan Tukimin saat menghadiri rapat koordinasi media perjuangan se-Banten di Perum Kayla Pabuaran residence, Desa Cikande, kabupaten Serang, Minggu (16/2/2020).

Tukimin mengatakan, draft RUU Omnibus Law Cilaka menimbulkan kekuatiran para buruh karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kesejahteraan buruh.

Bacaan Lainnya

“Menurut kajian kami, draft RUU Omnibus Law Cilaka menyebabkan pengurangan atau penghilangan pesangon, menghilangkan upah minimum, penerapan alih daya (outsourcing) semakin masif, mempermudah lapangan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA), penghilangan jaminan sosial untuk pekerja, dan menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha curang.

Lebih lanjut Tukimin menerangkan, pimpinan serikat pekerja se-Banten telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Hasil rapat menyepakati melakukan aksi serentak penolakan Omnibus law cilaka pada tanggal 3 Maret 2020.

” Terkait aksi, kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes,” ungkapnya.

Kontributor Tangerang : (Ben)

Pos terkait