FSPMI Batam : Jika UU Naker Di Revisi, Gelombang PHK Akan Membesar Karena Pesangon Hanya 6 Bulan Saja

Batam,KPonline – FSPMI Batam hari ini (12/8/19) gelar aksi perwakilan ke kantor Wali Kota dan juga Kantor Bright Batam dengan masa aksi sekitar 500 orang.

Isu yang di usung adalah isu nasional yaitu penolakan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya juga tiga isu daerah yaitu: Pemadaman Listrik bergilir, usul pengadaan PHI di Batam, dan juga solusi untuk UMSK kota Batam khusus sektor Elektronik yang masih belum ada perwakilan apindo yang mewakili untuk mengadakan pertemuan.

“Pasal-pasal yang akan direvisi pemerintah sungguh sangat meresahkan kaum buruh. Karena revisi tersebut sangat memihak kepada pihak pengusaha. Tidak sedikitpun menunjukan kemajuan untuk kaum buruh tetapi malah kemerosotan” ucap Alfitoni Ketua KC FSPMI kota Batam di dalam orasinya.

Alfitoni menyampaikan dalam orasinya bahwa ada beberapa hal yang sangat meresahkan kaum buruh tentang pasal-pasal yang akan direvisi dalam UU no 13 tahun 2003 ini.

“Pertama pasal tentang uang pesangon yang dari 9 bulan akan di ganti menjadi 6 bulan saja. Jika ini terjadi, maka gelombang PHK akan membesar dimana-mana karena uang pesangon hanya 6 bulan saja”.

“Kedua pasal tentang kenaikan upah minimum yang akan direvisi menjadi dua tahun sekali. Maka hal ini akan sangat berdampak buruk kepada kaum buruh”.

“Ketiga pasal tentang PKWT akan direvisi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini hanya menguntungkan pengusaha. Jika revisi ini terjadi, maka akan sangat sulit lagi untuk karyawan di permanen. Bahkan yang ada yang sudah permanen akan di PHK karena pengusaha hanya akan membayar dengan perhitungan 6 bulan saja”. Ungkap Alfitoni melanjutkan orasinya.

“Keempat pasal tentang pemagangan. Bahwa pemerintah akan mengadakan pemagangan berkwalitas di perusahaan-perusahaan yang berkedok kontrak selama dua tahun dengan upah yang sangat murah”.

“Kelima pasal tentang TKA, yang tidak akan ada lagi batasan TKA untuk menduduki jabatan tertentu.

Bayangkan jika posisi HRD di isi oleh tenaga kerja asing yang sebelumnya beberapa posisi tertentu tidak boleh diduduki oleh TKA”.

“Harusnya revisi itu membawa kemajuan bukan malah menuju ke arah penurunan bagi kaum buruh. Disini sepertinya ada usaha pengusaha untuk menekan pemerintah. Oleh sebab itu harus kita lawan” Alfitoni melanjutkan.

Selanjutnya, Alfitoni juga menyampaikan beberapa isu daerah. Pertama tentang pemadaman listrik bergilir. Yang mana pemadaman ini tidak hanya berdampak kepada masyarakat, tetapi juga berdampak kepada perusahaan kecil yang masih belum memiliki genset sendiri.

Selanjutnya pengusulan mengadakan penambahan kantor PHI untuk ada di Batam agar memudahkan kaum buruh dalam menyelesaikan kasus hukum buruh sehingga tidak berat di ongkos dan waktu jarak tempuh.

Terakhir Alfitoni juga menyampaikan isu daerah tentang UMSK yang masih belum ada ujungnya. Alfitoni meminta Rudi agar mau menjembatani agar Apindo mau bermusyawarah dengan perwakilan buruh.

 

(Maryam Ete)

Pos terkait