FSPMI Batam Desak Gubernur Terbitkan Pergub Jika Pengusaha Mangkir Terus Dalam Pembahasan UMSK

Batam,KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengatakan bahwa harus ada ketegasan gubernur untuk berani men SK kan UMSK Batam 2019, meskipun di tentang oleh pengusaha. Alfitoni juga mendesak gubernur Kepri Nurdin Basirun agar menerbitkan pergub yang mengatur tentang aturan jika asosiasi pengusaha menolak untuk hadir dalam Rapat DPK.

“Harus ada solusi untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Gubernur harus membuat aturan bagaimana jika asosiasi tidak mau berunding, maka pembahasan harus di kembalikan ke DPK” Ungkapnya

Bacaan Lainnya

“ Sama juga dengan UMSK untuk sektor yang tidak ada asosiasinya, maka harus di kembalikan pembahasannya ke DPK, itu nanti yang akan kita sampaikan ke Gubernur” Tambahnya

Alfitoni menuding sepertinya Apindo menjadikan permenaker nomor 15 tahun 2018 sebagai senjata untuk menggagalkan UMSK Batam 2019, yaitu dengan tidak mau hadir dalam rapat rapat DPK. Karena dalam permenaker tersebut pemerintah tak bisa menetapkan UMS tanpa adanya kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor industri unggulan. ( Ahmad)

Pos terkait