FSPMI Bandung Raya Dan Strategi Perjuangan Upah 2020

Bandung, KPonline – Sehubungan telah dikeluarkannya surat instruksi dari Kementrian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) beberapa pekan lalu,perihal kenaikan upah minimum yang berdasarkan atas Formulasi daripada Peraturan Pemerintah (PP) no. 78 tahun 2015.

Balied dalam PP 78 tahun 2015 khusus nya mengenai sistem pengupahan saat ini memang membuat buruh resah dan menderita. Bagamana tidak,dengan sistem seperti ini otomatis peran serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah ter-degradasi.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu FSPMI Bandung Raya berkomitmen akan menolak kenaikan upah tahun 2020 apabila tetap berdasarkan PP tersebut.

Pada hari Senin (24/11/2019)Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya mengadakan Rapat Koordinasi terkait perjuangan upah tahun 2020. Hadir dalam acara rapat tersebut Ketua Konsulat Cabang Jujun Juansah dan juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat,perangkat Pimpinan Cabang SPA serta pengurus PUK dan juga pilar FSPMI Bandung Raya.

Jujun Juansah selaku ketua KC FSPMI Bandung Raya mengatakan bahwa pada saat nanti perundingan upah dilakukan FSPMI Bandung Raya akan mengawal sampai mendapatkan hasil yang maksimal. “Dan apabila hasil penetapan UMK tidak bergeming dan tetap mengacu kepada PP 78  maka dipastikan tim perunding akan walk out” tegas nya.

FSPMI Bandung Raya juga sudah melakukan survey pasar terkait KHL oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) dari unsur buruh,walaupun apapun hasil nya tidak akan berpengaruh karena yang jadi patokan kenaikan upah adalah rumus sadis PP 78 yaitu Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu FSPMI bandung Raya akan melakukan serangkaian aksi yang akan dilakukan pada tanggal 7 dan 12 November terkait penolakan UMK yang me-nyengsarakan buruh.

Jujun Juansah juga mengatakan”Kita butuh narasi yang menguatkan bahwa buruh Bandung Raya apabila kenaikannya hanya sebesar 8,51 %, maka kita dengan tegas akan menolak” pungkas nya.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad juga memaparkan bahwa di daerah – daerah lain nya juga hampir semua dari serikat buruh/serikat pekerja menolak kenaikan UMK versi pemerintah. “Apalagi dengan daerah – daerah yang upah nya masih di bawah UMK semisal upah padat karya yang masih saja ada khusus nya di Bandung Raya dan ini menjadi PR buat FSPMI Bandung Raya”ujarnya.

(Zenk/Bandung)

Pos terkait