Subang, KPonline – Bertempat di BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Kabupaten Subang dan Dewan Pimpinan Daerah Jamkeswatch Subang Uswadi bersama Asep Kahdar Sekretaris DPD Jamkeswatch Subang Sekitar Pukul 10.00 wib mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Subang, dan di terima oleh bang Munif. Jum’at (4/7/25).
Mereka berdua mempertanyakan terkait permasalahan anggotanya yang ter PHK, yangbbernama Dahlia bagian Operator Sewing, yang beralamat di Bakan Sawah Baru RT 02 RW 07 Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang karena sakit yang berkepanjangan untuk mendapatkan hak atas Jaminan Kesehatan selama 6 (enam) bulan.
“Terkait jaminan kesehatan selama enam bulan Ini bukanlah hal baru karena memang hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (1).(2).(2a) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, namun agar terlaksana dengan baik dan anggota kami mendapatkan Hak nya perlu dilakukan pengadvokasian atau pendampingan dari serikat pekerja dan yang kami lakukan pun sesuai dengan peraturan tersebut,” jawab Uswadi ketika di konfirmasi oleh tim KPonline terkait kedatangannya ke BPJS Kesehatan Subang.
“Alhamdulillah setelah syarat – syarat administrasi kami lengkapi dari Disnaker Subang, Surat PHK, Surat menerima PHK dan syarat lainnya dari Perusahan kami lengkapi, dan atas bantuan koordinasi dengan bapak Munif dari BPJS Kesehatan Subang, Anggota kami memenuhi syarat untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan selama enam bulan”, ungkapnya ketika di konfirmasi terkait tindak lanjut masalah hak jaminan kesehatan selama enam bulan anggota PUK SPAI FSPMI PT. TMNN Manufacturing Global kepada tim KPonline.
Asep Kahdar menyampaikan bahwa pesan lewat WhatApps kepadanya di informasikan oleh Pak Munif tinggal menunggu feedback dari BPJS Kesehatan Wilayah V Sumedang, dan nanti akan di beritahukan kepada perusahaannya.
Sebelum beranjak pergi, Asep Kahdar berharap kepada Saudara Dahlia sebagai anggota ter PHK mendapatkan hak jaminan kesehatan selama enam bulan.
“Semoga saudari Dahlia yang ter PHK mendapatkan hak jaminan kesehatan selama enam bulan, serta dapat melakukan proses Cuci darahnya besok Sab’tu tanggal 5 Juli 2025 di rumah Sakit Karya Husada Karawang, berjalan lancar, dan tidak di batalkan lagi karena Hak jaminan kesehatannya belum didapatkan seperti kemarin, dan juga ke 38 ter PHK lainnya yang sesuai regulasi bisa mendapatkan hak nya “. Harapnya Asep.
KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis : RadhakPesa
Fhoto : AapKasep