Force Majeur, Efisiensi dan Merumahkan Pekerja

Purwakarta, KPonline – Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional, bisa saja dimanfaatkan para pemberi kerja atau pelaku usaha (Pengusaha) untuk dikualifikasikan sebagai force majeur.

Kemungkinan akibat dari hal tersebut, cukup menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan pekerja atau buruh dan salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

Pasal 164 ayat (1) dalam ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagekerjaan) telah mengatur lebih lanjut terkait PHK dengan alasan force majeur yaitu:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Syarat PHK yang dilakukan perusahaan dengan dalih force majeur sebagaimana dimaksud Pasal 164 ayat (1) harus diiringi dengan tutupnya perusahaan. Sehingga, apabila perusahaan masih beraktivitas seperti biasa atau tidak tutup secara permanen, maka tidak bisa/ dapat melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan wabah Covid-19 sebagai kondisi force majeur.

Kalaupun PHK tidak dapat dihindari karena perusahaan benar-benar tutup secara permanen akibat force majeur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1), perusahaan berkewajiban untuk membayarkan satu kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Kemudian, untuk besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak diatur lebih lanjut dalam Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4).

Selanjutnya, bisa saja kondisi wabah Covid-19 memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK tidak dengan alasan merugi atau keadaan memaksa, yaitu dengan alasan melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa sebelum melakukan PHK, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemberi kerja atau pelaku usaha (Pengusaha) yang dituangkan ke dalam Surat Edaran No: SE – 907/MEN/PHI – PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Dalam SE tersebut menyatakan hal–hal yang dapat diupayakan untuk menghindari terjadinya PHK yaitu:

1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;

2. Mengurangi shift;

3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;

4. Mengurangi jam kerja;

5. Mengurangi hari kerja;

6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;

7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;

8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Diketentuan surat edaran tersebut, merumahkan pekerja adalah salah satu upaya untuk menghindari PHK. Selanjutnya ketentuan merumahkan pekerja diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) No. 5 Tahun 1998 mengatur:

Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Apabila Pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lama dirumahkannya.

Selama hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menghindari PHK, tindakan merumahkan pekerja tidak membuat perusahaan dapat melakukan pemotongan hak–hak ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Dengan demikian maka apabila tidak ada kesepakatan terkait pengurangan hak–hak normatif ketenagakerjaan selama dirumahkan, maka pekerja atau buruh berhak atas upah secara penuh, tunjangan secara penuh dan hak–hak normatif lainnya.

Pos terkait