Enggan Ikut Vaksin Terancam PHK dan Lemahnya Komitmen Penerapan K3 Bagi Pekerja Alih Daya di PLN

Bekasi, KPonline – Penolakan terhadap vaksinasi masih tetap ada di masyarakat walau skalanya sangat kecil. Termasuk adanya penolakan vaksinasi yang dilakukan oleh pekerja alih daya di PLN. Penolakan ini beresiko pekerja tidak diterima masuk bekerja dan mendapatkan tindakan keras sampai diPHK.

Ancaman PHK tersebut sudah terjadi pada pekerja alih daya PLN Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan. Puluhan pekerja alih daya PLN Soppeng terancam dipecat hanya karena belum divaksin. Padahal mereka bekerja penuh tanggung jawab dan tugas dalam bekerja sudah dilaksanakan dengan baik. Ini hanya satu contoh saja karena kebijakan ancaman terhadap pekerja alih daya juga terjadi di seluruh Indonesia.

Melihat kebijakan yang keras tersebut, jika sampai pekerja harus di PHK lalu bagaimana komitmen perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Pasalnya perlindungan tenaga kerja dengan ketersedian APD khusus untuk menghadapi Covid-19 dan fasilitas kesehatan jika pekerja alih daya terjangkit Covid-19 tidak jelas jika dibandingkan pekerja organik sehingga tampak unsur diskriminasi.

Berdasarkan dari informasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Haleyora Powerindo Jakarta, sudah ada anggotanya yang meninggal dengan indikasi akibat Virus Corona tersebut. Dalam dunia perburuhan tentunya kasus ini berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja atau K3.

Jika perusahaan mengambil kebijakan keras terhadap pekerja yang tidak divaksin maka PLN juga harus bersikap tegas serta komitmen yang kuat juga dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sebab jumlah kematian pekerja alih daya terus berjatuhan.

Sebagai contoh yang terjadi pada pekerja alih daya yang hanya terdiri dari 4 personil harus bekerja melayani masyarakat 24 jam dalam sehari selama 7 hari dalam sepekan. Hal ini menyebabkan mereka harus bekerja seorang diri dalam waktu 24 jam penuh.

Ini terjadi di Sumatra Barat dan Jambi juga di pulau Kalimantan dan Sulawesi. Yang lebih parah lagi terjadi di Provinsi NTT di mana hanya 2 orang personil saja.

Selain jumlah pekerja, pembebanan tanggung jawab juga mempengaruhi psikologis pekerja yang selalu di bawah ancaman PHK jika tidak mencapai target. Ini seperti yang terjadi terhadap pekerja alih daya bagian penagihan (biller) rekening pelanggan PLN. Mereka ditarget harus nihil tunggakan pelanggan walaupun harus menalangi dengan uang dari kantong mereka sendiri.

Dari masalah di atas pekerja dengan wadah Serikat Pekerja harus juga bersikap tidak main-main dalam masalah K3. Pekerja harus berani menolak bekerja jika fasilitas K3 tidak lengkap atau tidak layak. Selain itu, Serikat Pekerja harus berani memproses sampai ke pengadilan jika ada unsure kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi.

Penulis : Chandra
Foto : Ilustrasi