Dugaan Union Busting Kembali Terjadi di PT. Kwang Hwa Shing Industrial

Bekasi, KPonline – Mogok kerja terpaksa dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kwang Hwa Shing Industrial yang beralamat di Kawasan Delta Silikon Industrial Park, Blok L7-06,10 Lippo Cikarang-Bekasi.

Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki setiap pekerja. Akan tetapi, mogok kerja juga mempunyai aturan dan ketentuan tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Lalu ketentuan apa saja yang membuat mogok kerja sah atau tidak sah?

Bacaan Lainnya

Perindustrian di Indonesia semakin berkembang pesat, pemerintah pun harus dapat mengontrol setiap kegiatan industri yang ada. Dalam UU No 13 tahun 2003 diatur mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah melalui proses perundingan.

Namun ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

Mari kita bahas mengenai hak mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Kwang Hwa Shing.

Berawal dari kebijakan sepihak management yang melakukan mutasi terhadap beberapa orang pengurus serikat pekerja, PUK SPAMK FSPMI PT. Kwang Hwa Shing Industrial.

Kemudian pengurus serikat pekerja tersebut melakukan “perlawanan”, karena merasa mutasi tersebut tidak seharusnya dilakukan.

Tetapi, pihak pengusaha justu melakukan PHK terhadap Ketua PUK Kwang Hwa Shing Industrial, Roni.

Para pekerja menduga ini sebagai bentuk union Busting yang dilakukan pihak pengusaha.

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 30 orang anggota ini dibuat secara resmi karena dampak dari gagalnya perundingan.

Selasa (6/3/2018), pekerja mendirikan tenda darurat diluar pabrik.

“Mari kita bantu dan berikan dukungan dengan mendatangi sekaligus bersilaturahmi dengan kawan-kawan PUK KWS yang sedang melakukan aksi mogok kerja ini,” kata Bakri, salah satu pengurus Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi.

Mogok kerja ini dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 31 Maret 2018. Jika pihak pengusaha tidak mengabulkan apa yang diminta pihak pekerja, tidak menutup kemungkinan mogok kerka akan diperpanjang.

Pos terkait