Dugaan Union Busting di PT. Starch Solution Internasional

Karawang, KPonline – Sejak tanggal 26 Desember 2019, mogok kerja yang dilakukan anggota PUK SPAI FSPMI berakhir di PT. Starch Solution Internasional yang berada di Blok F Sektor I A Kawasan Indotaisei, Kec. Cikampek, Kabupaten Karawang. Senin, (13/01/2020)

Anggota yang melakukan mogok kerja sebanyak 69 orang, sementara yang dipanggil dan dipersilahkan bekerja hanya 35 orang, sisanya dianggap dengan kualifikasi mengundurkan diri.

Setelah melewati waktu selama dua mingguan dari terakhir mogok kerja, hari ini ada dugaan Union Busting di PT. Starch Solution International sebanyak 34 orang sudah ter-PHK dengan dalih mengundurkan diri karena mogok kerja dianggap tidak sah. Dari pihak managemen berargumen yang dituntut bukan hal normatif.

Upaya dan perjuangan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Starch Solution International saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan pihak PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan permasalahan di PUK SPAI FSPMI PT. Starch Solution International.

Dari keterangan Ketua PUK Tri Atmoko dari permasalahan ini menyampaikan kepada Crew Media Perjdoeangan Karawang, mogok kerja ini sah.

“Mogok kerja yang dilakukan kawan – kawan itu sah, ini permasalahan yang normatif menuntut kenaikan UMSK tahun 2018 untuk disesuaikan dengan SK Gubernur tahun 2018. Dari tanggal 26 Desember 2019 mogok kerja sudah tidak dilakukan tetapi dari pihak managemen tidak boleh bekerja sampai sekarang. Yang boleh bekerja itu dipanggil satu persatu dan sisanya sebanyak 34 orang di kualifikasikan mengundurkan diri dari PT. Starch Solution International,” pungkasnya. (Hsn)