Dugaan Tindak Pidana, Proses Laporan Polisi PUK PT. Prima Graphia Terus Berlanjut

Jakarta, KPonline – Media Perdjoeangan berkesempatan mengikuti sidang lanjutan PUL SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat (26/7). Bertemu dengan beberapa orang pengurus PUK dan juga tim LBH FSPMI DKI Jakarta.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia, Herlambang Surya Darma menyampaikan bahwa Perjanjian Bersama terakhir yang telah disepakati oleh kedua belah-pihak, dan telah ditandatangani diatas materai masih saja dilanggar, padahal sudah sangat jelas di Perjanjian Bersama tersebut bahwa kedua belah-pihak sepakat mengangkat status karyawan tetap para anggota PUK SPL FSPMI PT.PGD dari 17 orang, menjadi 15 orang, sedangkan 2 orang lagi menunggu masa kerja, tidak akan diputus hubungan kerjanya dan upahnya menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan perkembangan terkait Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021, dimana salah satu karyawan yang telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo. pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tetap berlanjut dan terus mendapat pengawalan dan adviser dari tim LBH FSPMI DKI Jakarta, Sukriyadi.

“Dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.” ujar Herlambang.

“Kita FSPMI, kita akan meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab, meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya dan Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.” pungkas Herlambang lagi.

(Sgt/Jim).

Pos terkait