Jelang Sidang Kesaksian Manajemen PT. Prima Graphia Digital, FSPMI DKI Siapkan Tim Khusus

Jakarta, KPonline – Perjuangan untuk menuntut keadilan atas PHK sepihak terhadap hampir seluruh pengurus dan beberapa anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL-FSPMI) PT.PrimaGraphia Digital masih terus berlanjut dan makin mendekati sidang Putusan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dan hari ini senin, 26 Juli 2021 adalah sidang lanjutan atas perkara no: 165/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dan 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst dengan agenda sidang legal standing tergugat yang belum lengkap dan jawaban atas gugatan dari pihak tergugat yaitu PT.Prima Graphia Digital, yang mana proses persidangan di PHI kerap tertunda imbas dari PPKM Darurat.

Proses legal standing masih saja berlangsung karena proses legal standing dari para legal pihak tergugat yang belum lengkap. Seperti kita ketahui Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya dan paralegal hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diterima oleh kontributor Media Perdjoeangan, 2 hari berikutnya yaitu pada hari Rabu, 28 Juli 2021 masih akan ada 3 persidangan lagi, dengan agenda kesaksian tergugat untuk 2 perkara dengan majelis hakim yang berbeda, dan 1 perkara untuk penyerahan daftar bukti tertulis dari pihak penggugat dan tergugat PT.PrimaGraphia Digital.

“Sedangkan untuk agenda tanggal 4 Agustus 2021 lebih padat lagi, ada 3 perkara perihal keterangan saksi penggugat dan 1 perkara perihal keterangan saksi tergugat dengan majelis hakim yang sama.” ungkap Sigit, Ketua bidang organisasi PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

“Kami punya bukti rekaman pernyataan salah satu owner dan beberapa management PT.PrimaGraphia Digital perihal tidak setuju dengan adanya serikat pekerja pada zoom meeting ring 1, selasa, 25 agustus 2020, yang akhirnya 7 orang pengurus dan 1 anggota PUK SPL FSPMI PT.PGD di PHK karena berserikat dan bukti rekaman tersebut juga menjadi alat bukti untuk Laporan Polisi terkait dugaan Union Busting dengan terlapor sebanyak 9 orang.” terangnya lagi.

“Yang di antaranya juga ada Junior Manager perusahaan yang juga melakukan ancaman kepada para pengurus PUK SPL FSPMI PT.PGD dan juga sebagai inisiator terhadap kampanye anti serikat pekerja di perusahaan.” jelasnya secara gamblang saat ditemui Media Perdjoeangan di Pengadilan Hubungan Industrial, senin siang (26/7).

Selanjutnya Sigit menambahkan, pada pengambilan keterangan saksi rabu besok, terutama saksi tergugat itu juga merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap persidangan. Seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum ia memberikan keterangannya di persidangan.

Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana dan diatur dalam Ketentuan Pasal 242 KUHP khususnya ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

Ayat 1 “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2 “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” papar Sukriyadi, LBH FSPMI DKI Jakarta yang ditemui dapam waktu bersamaan di PHI siang ini.

“Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan kuasa hukum penggugat dapat memberi masukan kepada hakim ketua untuk memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”, tambah Sukriyadi lagi.

Menyikapi agenda sidang yang menghadirkan saksi dari pihak perusahaan, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso akan menerjunkan tim khusus untuk meliput jalannya persidangan.

“Tim khusus terdiri dari unsur LBH, tim media dan Garda Metal ini yang akan bertugas mendengarkan dan mencatat seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahaan, apabila saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahaan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka tim khusus tersebut akan segera mengambil langkah hukum sesuai dengan undang undang berlaku.” ujar Winarso.

“Kami harap pada hari rabu, tanggal 28 Juli 2021 nanti, pada saat para saksi dari tergugat memberikan kesaksian, dapat memberikan keterangan yang sejujur jujurnya sesuai fakta yang ada dan terjadi pada proses PHK sepihak, dan tidak terjerat ancaman pidana.” jelasnya lagi via sambungan telpon.

“Informasi yang kami himpun, sampai saat inipun dari pihak perusahaan selalu melanggar kesepakatan yang ada, baik itu Perjanjian Bersama ataupun Peraturan Perusahaan, dimana sampai saat ini, peraturan perusahaan tersebut belum juga disosialisasikan kepada para anggota, kami yakin para karyawan tidak mengetahui perihal proses menjadi karyawan tetap dan pengupahan, padahal di dalam peraturan perusahaan PT. PGD yang telah disahkan di Disnakertrans dan Energi Jakarta Pusat dengan nomor pengesahan: 284/PP/L/VI/SP/2020 tertanggal 29 Juni 2020 telah sangat jelas di sebutkan pada Bab III Syarat-syarat Kerja Pasal 4 ayat 3 yaitu: “Apabila setelah para karyawan melewati masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan menurut penilaian perusahaan, Karyawan di anggap telah memenuhi kualifikasi dan kondite kerja yang baik, maka karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian pada Bab V (Tata Cara Pengupahan) Pasal 14 (Peraturan Pengupahan) ayat 3 dan 5 yaitu:
3. Kepada karyawan Kontrak ditetapkan secara tersendiri yang di sepakati antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan upah tidak lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang berlaku;
5. Upah terendah karyawan tidak akan kurang dari Upah Minimum Provinsi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”, ungkap Herlambang Surya Darma, Ketua PUK SPL FSPMI PT.PGD.

(Sgt/Jim).

Pos terkait