Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Di PTPN III KMMDA Segera Berproses Hukum

Rantauprapat, KPonline – Dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap 17 Pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, yang dilaporkan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, segera berproses hukum di Polres Labuhanbatu.

Anto Bangun Sektetaris KC-FSPMI Labuhanbatu menyampaikannya Rabu (26/05) kepada Koran Perdjoeangan Online di Rantauprapat.

“Sesuai Surat Panggilan dari Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, Kamis (27/05) 6 orang pekerja yang diduga sebagai korban akan dimintai keterangan.

Ke 6 Pekerja ini adalah.Indra Syahputra,Indra Orima Pohan,Eko Syahriandi,Wendi Nuansyah,Iro Mario dan Abdul Ropi Syahputra.

Kami akan sampaikan kepada management PTPN III agar kepada ke 6 pekerja ini diberi dispensasi serta fasilitas perjalanan dinas” Jelas Bangun.

Lebih lanjut Anto Bangun mengatakan.
“Mengadukan pengusaha kepada yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana secara undang- undang dibenarkan dan pengusaha tidak dibenarkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan apa yang dilakukan oleh Pekerj PTPN III KMMDA ini dengan berani melakukan perlawanan atas dugaab tindakan sewenang-wenang pengusaha merupakan wujud perubahan minsednya pekerja, dan hal ini harusnya menjadi motivasi bagi pekerja yang lain,

“Selama kita benar tidak ada yang perlu ditakuti, kita hidup dinegara hukum, jadi dari ujung kaki hingga ujung rambut kita dilindungi hukum” Tegas Bangun.

Masih menurut Bangun.
“Fakta dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini sekaligus sebagai bukti bahwa proses audit sertifikasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Pabrik Kelapa Sawit Aek Nabara Selatan (PARAS) yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT TUV.Rheinland Indonesia, diduga syarat dengan ketidak benaran, (tidak objektif, tidak transparan, dan tidak accountable) apalagi didalam melakukan audit sertifikasi diduga PT Tuv Rheinland Indonesia tidak menyertakan stakeholder sebagai pendamping, sehingga perlu dilakukan komplain langsung ke cabang, sekretariat dan pusat RSPO” Ujar Sekteraris KC.FSPMI ini.

Terpisah Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan,ST.Pengawas Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait perkara ini mengatakan.
” Kami sudah melakukan panggilan kepada General Manager (GM)PTPN III, Manager PTPN III KMMDA dan Asisten Afdeling melalui Surat bernomor:572-7/Wil-IV/DTK/SU/2021 tgl 18 Mei 2021, agar hadir pada hari Jumat 21 Mei 2021, tetapi mereka tidak hadir, dan kami segera membuat panggilan ke dua” Kata Erik Irawan,ST singkat.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun oleh Koran Perdjoeangan Online dari Polres Labuhanbatu, Senin (31/05) pihak Penyidik akan memanggil General Manager (GM) PTPN III DLAB3, Manager PTPN III KMMDA dan salah satu Asisten Afdeling KMMDA.(Afriyansyah)