FSPMI Labura Dan PT. NSJ Berdamai, FSPMI Labura : Proses Hukum Tetap Berjalan

FSPMI Labura Dan PT. NSJ Berdamai, FSPMI Labura : Proses Hukum Tetap Berjalan

Rantauprapat, KP Online – Setelah berjalan kurang lebih selama tiga tahun akhirnya perkara dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Nagali Semangat Jaya (PT NSJ) Desa Sono Martani Labuhanbatu Utara selesai melalui perdamaian.

Hal ini disampaikan oleh Suryadayan Pangaribuan,SH. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC. FSPMI) Labuhanbatu Utara kepada Koran Perdjoeangan Online Rabu (20/05) di Rantauprapat.

“Perdamaian kami lakukan pada tanggal 04 Mei 2021 melalui akta tertulis, yang isinya PT Nagali Semangat Jaya bersedia membayar hak – hak pekerja dan mempekerjakan 7 anggota FSPMI kembali seperti biasa” Kata Dayan.

Lebih lanjut Dayan mengatakan.
“Perkara ini sudah berjalan selama tiga tahun di Polres Labuhanbatu, dan sesuai informasi perkara sebenarnya sudah mau dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuhanbatu, namun karena ada permintaan dari pihak management untuk diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, makanya kita lakukan perdamaian, dan perdamaian yang kami lakukan adalah antara KC FSPMI Labuhanbatu Utara dengan PT Nagali Semangat Jaya, bukan antara pelapor dan terlapor ” Jelas Dayan.

Terpisah Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu, saat dikonfirmasi membenarkan,
“Benar perdamaian antara KC.FSPMI Labuhanbatu Utara dengan PT Nagali Semangat Jaya sudah dilakukan pada tanggal 04 Mei 2021, dan Saya ikut sebagai saksi, tetapi perlu kiranya kita pahami bersama bahwa perdamaian ini tidak menghentikan proses hukum di Polres Labuhanbatu, sebab sesuai ketentuan hukum menyatakan ” Perdamaian tidak menghapus pidana”

Berikutnya Perdamaian ini tidak bisa dijadikan dasar untuk pencabutan perkara di Polres Labuhanbatu, karena perdamain dilakukan bukan dengan pelapor, artinya belum ada dilakukan perdamaian antara pelapor dengan terlapor, jadi kita minta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk terus melanjutkan perkara ini” Jelas Wardin.

Masih menurut Wardin.
“Yang melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Nagali Semangat Jaya ke Polres Labuhanbatu tiga tahun yang lalu, adalah Daniel Marbun,SH sebagai Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Raya, bersama Saya sebagai sekretarisnya, sehingga hak untuk melakukan perdamaian dan mencabut perkara di Polres Labuhanbatu masih berada pada Dainel Marbun,SH dan Saya sebagai sekretaris, hingga sekarang belum ada kami ajukan surat permohonan pencabutan perkara ke Kapolres Labuhanbatu” Tegas Wardin (Anto Bangun)