Dugaan PHK Sepihak Sebagai Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja FSPMI Terjadi di PT. Panelindo Makmur Sentosa

Bekasi, KPonline – Diduga Pemberangusan terhadap Serikat Pekerja FSPMI terjadi PT. Panelindo Makmur Sentosa yang beralamat di. Jalan Akasia II Blok A5 No. 10, Delta Silicon Industrial Estate Lippo Cikarang, Cikarang Selatan – Bekasi 17550.

Dari informasi yang beredar melalui pesan group Whatsapp, Seorang Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Makmur Sentosa pada Hari Selasa (17/05/2022) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak dan dua anggota lainnya.

Setelah dikonfirmasi oleh Koran Perdjoeangan melalui pesan whatsapp, Rizki selaku ketua PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Makmur Sentosa membenarkan kejadian ini.

“Pertanggal 17 Mei 2022 saya dan dua orang kawan lainnya diberi surat PHK dan selanjutnya tidak boleh masuk kerja, alasan yang kami terima karena Perusahaan PT. Panelindo Makmur Sentosa melakukan efisiensi,” kata Rizki.

Di tempat terpisah Ali Yamin,S.H selaku Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI Bekasi dalan pesan Whatsapp menegaskan, PHK merupakan pilihan terakhir efisiensi perusahaan.

“Perusahaan bisa melakukan PHK asalkan sudah menempuh berbagai upaya efisiensi seperti yang tertuang di beleid ketenagakerjaan. Antara lain ; Pengurangan Karyawan PKWT / Karyawan Kontrak, outsourcing, pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift kerja, menghilangkan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja; dan merumahkan pekerja secara bergilir,” kata Ali Yamin.

Dari laporan yang diterima PC SPEE Bekasi, M. Soleh selaku Bidang Organisasi mengatakan masalah PHK sepihak di PT. Panelindo Makmur Sentosa kuat dugaan adalah tindakan Pemberangusan Serikat Pekerja.

“Terkait laporan yang diterima maka Pimpinan Cabang SPEE Bekasi mengintruksikan untuk melakukan Solidaritas melalui surat dengan Nomor : 085/Org/PC SPEE FSPMI/Bks/V/2022 perihal Aksi unjuk rasa terhadap PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Makmur Sentosa,” ucapnya.

Waktu Aksi unjuk rasa yang tertulis dalam surat tersebut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022. Aksi unjuk rasa ini akan melibatkan Seluruh Anggota yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebagai bentuk keprihatinan dan rasa Solidaritas anggota FSPMI di Bekasi. (Ramdhoni)