Dugaan Deposito Ilegal BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditindaklanjuti Aparat Hukum

Jakarta, KPonline – Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi temuan Deposito Ilegal yang tidak tercatat sebesar Rp 858.5 miliar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, temuan ini agar segera ditidaklanjuti oleh aparat hukum dalam hal ini kepolisian dan KPK, agar publik mengetahui kebenarannya. Karena, jika benar ada deposito ilegal, maka ini adalah kesalahan fatal. Oleh karenanya, pihak direksi harus bertanggungjawab.

“Buruh mendesak kepada aparatur penegak hukum agar sesegera mungkin menindaklanjuti temuan ini. Bagaimanapun, dana BPJS Ketenagakerjaan adalah uang buruh, yang harus dipastikan penggunaannya untuk kepentingan kaum buruh,” kata Kahar sebagaimana diberitakan klikanggaran.com, Rabu (10/5/2017).

Kahar menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menyadari bahwa Ia bukan lagi berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sehingga, berbeda ketika masih di era Jamsostek. Bahkan, Ia menilai, uang ratusan miliar yang tidak tercatat alias Deposito Ilegal tersebut, bukanlah milik pribadi/ para oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan, milik para buruh/rakyat dan negara.

“Karena bukan PT, maka orientasinya jangan lagi mencari keuntungan. Karena dana yang ada harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan buruh, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.

Reaksi buruh tersebut menyusul setelah mengetahui adanya deposito yang tidak tercatat dalam laporan keuangan per 31 Desember 2014 sebesar Rp 858.5 miliar, dan sejumlah deposito yang disimpan dalam bank seperti:

1) Bank Papua sebesar Rp 61 miliar

2) Bank Permata sebesar Rp 110 miliar

3) Bank Muamalat sebesar Rp 179.7 miliar

4) CIMB Niaga sebesar Rp 45 miliar

5) BTN Ciputat sebesar Rp 54.6 miliar

6) BRI cabang khusus sebesar Rp 9.6 miliar

7) BRI cabang Gatsu sebesar Rp 7.6 miliar

8) Bank Bukopin sebesar Rp 231.2 miliar

9) BPD Bali cabang Renon sebesar Rp 50 miliar

10) BNI cabang Utama Senayan sebesar Rp 9.1 miliar

11) Bank Sumut cabang Utama Medan sebesar Rp 5 miliar

12) Bank Mandiri Cabang Jamsostek sebesar Rp 111.5 miliar.