Dualisme Libur Peringatan Tsunami di Aceh

Aceh,KPonline- Tanggal 26 Desember diperingati sebagai hari peringatan gempa dan Tsunami, dimana seluruh PNS dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh diliburkan, hal ini sesuai dengan Qanun No.7 Tahun 2014. Dan juga Peraturan Gubernur Aceh.

Akan tetapi sangat disayangkan libur tersebut tidak berlaku bagi PNS dan ASN yang struktur organisasinya langsung berada dibawah Pusat seperti departemen. Demikian juga para pekerja di BUMN tidak dapat menikmati libur tersebut.

Bacaan Lainnya

Padahal kalau dikaji Peringatan Gempa dan Tsunami Aceh seharusnya bukan hanya Aceh yang harus memperingatinya akan tetapi seluruh indonesia harus memperingatinya dikarenakan Musibah dan Tsunami Aceh ini merupakan bencana Nasional dengan jumlah korban ratusan ribu.

Disamping itu, sudah seharusnya peringatan Gempa dan Tsunami Aceh ini harus menjadi sebagai Pendidikan untuk anak cucu kedepan yang harus diceritakan kepada mereka terus menerus, agar seandaikan kalau kejadian serupa terjadi dan ditempat berbeda tahu apa yang harus dilakukan.

Memang masyarakat Aceh yang paling merasakan dampak dari Gempa dan Tsunami 14 tahun yang lalu, namun tidak semua masyarakat aceh dapat memperingatinya disetiap tanggal 26 Desember. Karena ada sebagian bereka yang harus bekerja dan masuk kantor. Bahkan mereka yang menjadi korbannya tidak libur.

Seharusnya pada tanggal tersebut, mereka dapat berkumpung dengan keluarga dan menceritakan Gempa dan Tsunami tersebut kepada anak-anak mereka.

Kejadian Tsunami di Palu telah membuktikan bahwa tanpa pendidikan kebencanaan masyarakat tidak akan tahu apa yang akan dilakukan pada saat bencana akan datang.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan hal ini kedepan. Untuk tahap awal Pemerintah sudah dapat menetapkan tanggal 26 Desember jadi hari Libur Nasional sebagai bagian dari sosialisasi kebencanaan. (Sarial-FSPMI Aceh)

Pos terkait