DPW FSPMI Jabar Dorong BPJS Kesehatan Selesaikan Permasalahan Buruh KBB

 

Bandung, KPonline – Hari ini Kamis (27/5/2021) Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno dengan didampingi Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat dan Ketua KC FSPMI Bandung Raya, Jujun Juansah mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan (BPJSK) Kota Cimahi untuk beraudiensi.

Suparno selaku ketua DPW FSPMI Jawa Barat meminta klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait anggota FSPMI di tiga perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang belum di daftarkan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan dan di non aktifkan kepesertaannya.

PT. Jin Myoung salah satunya, baru didaftarkan 300 orang, ini data yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan yang di informasikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan (Sri Wahyuningsih).

Dan karyawan yang belum jelas statusnya pun di non aktifkan. Padahal belum ada keputusan mengenainya.

Yang kedua PT. Yihwa Textile belum ada anggota FSPMI yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, padahal masa kerjanya ada yang sudah mencapai 4 (empat) bahkan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Kemudian satu lagi di PT. Palmastex, upah karyawannya sudah dipotong iuran, akan tetapi peserta yang berobat ke faskes 1 ditolak, dikarenakan sudah tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.

Ini yang membuat DPW FSPMI Jawa Barat geram.

“Kami menduga ada penggelapan dan manipulasi data, tidak sama jumlah karyawan yang di daftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” menurut Suparno.

Disisi lain Sri Wahyuningsih selaku kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Cimahi dan Bandung Barat menyampaikan penjelasannya, terkai permasalahan tersebut.

“BPJS Kesehatan sudah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh FSPMI, namun ada yang acuh tak acuh,” katanya.

Sama halnya, seperti audensi yang telah di laksanakan ke BPJS Ketenagakerjaan di Hari Selasa sebelumnya.

“Kami dari FSPMI akan meminta data, untuk memvalidasi kembali perusahaan-perusahaan yang bermasalah di Kabupaten Bandung Barat. Untuk selanjutnya, akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri jika ada unsur pidana,” pungkas Suparno.

(Moch Ridwan Sonjaya)