Bandung, KPonline – Bipartit antara PT. Yihwa dan FSPMI Kabupaten Bandung Barat hari ini dilaksanakan di Disnakertransos KBB, dan diterima serta dimediasi langsung oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Intan) pada hari Kamis (27/05/2021).
Dipihak pelapor datang langsung dari Bekasi dan sebagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jabar, Suparno, SH. Serta Sekjen DPW FSPMI Dede Rahmat. Sedangkan dari pihak terlapor PT. Yihwa, dilimpahkan kepada kuasa hukumnya.
Permasalahan ini terjadi dikarenakan PT. Yihwa diduga kuat :
1. Belum membayarkan Tunjangan Hari Raya di tahun kemarin (2020).
2. PT. Yihwa belum mendaftarkan buruhnya untuk menjadi kepesertaan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.
3. Membayar upah dibawah ketentuan.
4. Mempekerjakan karyawan kontrak (PKWT) secara terus-menerus.
Sementara itu pengacara PT. Yihwa memaparkan, sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) yang diajukan oleh pihak FSPMI beranggapan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, apalagi kondisi pada saat ini, perusahaan belum mampu merealisasikan tuntutan buruh dikarenakan terkena dampak Covid-19.
“Bekerja pun belum sepenuhnya maksimal,” kata kuasa hukumnya.
Kemudian dari PT. Yihwa menawarkan akan dibayarkan 24 orang anggota FSPMI dengan kompensasi 1 kali gaji dan THR 1 kali di lebaran tahun kemarin, dan mengenai status dan pekerjaannya akan dibicarakan kembali.
Sementara itu Suparno merasa sudah hilang kepercayaan kepada PT. Yihwa. Korespondensi sudah dibuat, angkat status PKWT anggota FSPMI KBB menjadi PKWTT.
“Banyak sekali pelanggaran Pemilik Modal Asing (PMA) ini yang dilanggarnya. BPJS belum di daftarkan, upah di bawah ketentuan. Dan kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan,” pungkasnya.(MRS)