Diskusi UMSK Jawa Barat, Akademisi : UMSK Harus Terus Diperjuangkan

Bandung, KPonline – Arah hilangnya Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) akibat lahirnya undang undang nomor 11 tahun 2020 hampir semakin menjadi kenyataan.

Tiga unsur yang ada di dewan pengupahan di antaranya unsur pemerintah unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha, hanya unsur serikat pekerjalah yang masih yakin bahwa di tahun 2021 ini masih ada UMSK.

Sedangkan dua unsur lainnya meyakini UMSK sudah tidak ada pasca lahirnya Peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU11/2020.

Dengan perbedaan pandangan di masing masing unsur dewan pengupahan inilah yang menyebabkan ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno, SH hari ini Kamis 27 Mei 2021 bertempat di Bandung mengundang seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota se Jawa Barat untuk melakukan diskusi bersama akademisi dengan harapan ada amunisi baru agar perjuangan upah bisa berhasil.

Diskusi ini di hadiri oleh DR Ida Susanti selaku akademisi yang memang sangat berkompeten di ketenagakerjaan bersama sekretaris jenderal FSPMI sabilar Rosyad, ketua dewan pimpinan wilayah FSPMI Jawa Barat Suparno dan para anggota dewan pengupahan seluruh Jawa Barat.

Bagi DR Ida sendiri banyaknya pemerintah daerah yang tidak paham dengan aturan akhirnya semakin mempersulit untuk serikat pekerja memperjuangkan adanya UMSK.

“Meski di undang undang 11 tahun 2020 menyatakan bahwa umsk sudah di hapus, tapi hal ini bukan berarti tidak ada celah untuk umsk di perjuangkan,” lanjut DR Ida yang sekarang masih aktif sebagai Dosen Universitas Parahyangan Bandung dalam diskusi tersebut.

Sabilar Rosyad sendiri berharap dari diskusi ini anggota dewan pengupahan semakin yakin dan semangat dalam memperjuangkan tetap adanya UMSK. (Indra)