DPRD Serang Sepemikiran Dengan Buruh, Tanda Apakah ini?

Serang,KPonline – Setelah di terimanya Pimpinan Federasi Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Serang (21/09/2022).

H. Mansur, Wakil Ketua DPRD menyatakan sikap yang sepaham dengan buruh dalam hal ini,

“Kami akan satu pemikiran dengan buruh,tentunya siap untuk menyatakan sikap mendukung buruh.”

Dia juga menyatakan, “Kami bertanggung jawab apa yang menjadi keinginan buruh, kami merasakan apa yang menjadi beban warga Serang tentunya.

Untuk Cabut Omnibuslaw, tempo hari ASPSB di bulan Agustus pun melakukan audiensi terkait pencabutan Omnibuslaw,   kami sudah menyatakan sikap tegas juga dan surat ber kop DPRD Serang sudah dikirimkan ke DPR RI.”

Sebelumnya Aliansi Buruh Serang, menuntut upah minimum bukan 13%, yaitu 30% dengan dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 12.3%,
18% adalah perhitungan dari dampak kenaikan harga BBM.

H. Tati Sumiati, wakil ketua DPRD juga perwakilan dari Komisi III mengatakan,
“Mendukung terhadap kenaikan upah minimum kabupaten, surat akan di siapkan oleh DPRD Kab. Serang.”

Point tambahan dalam tuntutan buruh kali ini adalah kami meminta kembalikan upah minimum sektoral.

Penulis : Mia / Muhimin
Foto : Ismail