Padang Lawas,KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas), Ramal Guspati Pasaribu, melalui Sekretaris Disnaker Palas, Jonnedi Piliang, menerima berkas laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh Manajemen PT. Permata Hijau Sawit / Permata Hijau Group (PT. PHS / PHG), kepada sebanyak 60 orang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL).
Penyerahan berkas laporan pengaduan THR 60 orang Pekerja BHL tersebut, diserahkan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, Maulana Syafii, selaku Penerima Kuasa dari 60 orang Pekerja BHL, kepada Sekretaris Disnaker Palas, bertempat di ruang kerja Sekretaris Disnaker Palas, Kamis (04/06/2020).
“Kami akan segera memproses berkas pengaduan THR 60 orang pekerja BHL ini, sesuai dengan ketentuannya. Untuk Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Palas, itu ditangani oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Palas,” ucap Jonnedi, usai menerima berkas laporan pengaduan THR.
Sementara itu, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Palas, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, berkas laporan pengaduan THR 60 orang Pekerja BHL itu, disampaikan lewat surat resmi Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas, bernomor : 065/KC FSPMI PALAS/V/2020, tanggal 02 Juni 2020.
“Selain ditujukan ke Posko Pengaduan THR pada kantor Disnaker Palas, laporan pengaduan THR tersebut, juga kami kirimkan tujuannya kepada Kepala UPT Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu di Padangsidempuan dan juga kepada pihak lembaga sertifikasi RSPO, serta ke pihak manajemen PT. PHS/PHG Papaso,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam agenda kunjungan bersama pihak Disnaker Palas bersama Pengurus KC FSPMI Palas ke Kantor Manajemen PT. PHS / PHG Kebun Papaso yang diterima oleh KTU PT. PHS / PHG Papaso, Eri Siagian dan Humasy PT. VAL/PHG Anwar Harahap, pada Senin, tanggal 11 Mei 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pengupahan dan Jamsos Bidang Hubind Disnaker Palas, Muhammad Idrisman menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar para pekerja BHL mendapatkan hak pembayaran THR dari perusahaan. (Maulana Syafii)