Diskusi Publik Front Rakyat Subang Bersatu Mengapa Menolak Omnibus Law

Subang, KPonline – Adanya Disukusi Publik Front Rakyat Subang Bersatu yang dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Subang diikuti oleh beberapa elemen masyarakat termasuk kaum buruh yang ada di Kabupaten Subang.

Narasumber yang hadir sengaja didatangkan dari beberapa narasumber diantaranya  Dr (c) Gugyh Susandy, S.E.,M.Si., CBM (Akademisi+Ekonom STIESA. Pengurus Hilmi), Dr.Arim, S.E.,M.Si., Ak (Akademisi UPI), H. Ade Mulyana, S.AG., M.Pd (PGRI Kab. Subang), Agus Gandara,S.H., MH (LBH PELITA UMAT.JABAR), Meiki W Paendong (Direktur EKSEKUTIF WALHI JABAR), sempat hadir perwakilan dari kaum buruh Nining Elitos, Z,S.H (Ketua Umum Konfederasi KASBI).

Bacaan Lainnya

Sesuai kapasitasnya para narasumber mengungkapkan tidak adanya keadilan dalam Omnibus Law. Perkembangan hukum dan perkembangan sosiologisnya tidak selaras, metode yang hanya terkesan seolah-olah tidak bisa dirasakan layaknya air dalam aquarium bisa dinikmati oleh ikan kecil, dan ikan besar, namun kebijakan Ombibus Law jelas berbanding terbalik.

Berbicara terkait Omnibus Law, negara tunduk oleh pemilik modal, karena bagaimana lebih mengutamakan investasi. Subang akan jadi pusat perhatian kontradiksi ke depannya.

“Upaya apa yang akan bisa dilakukan, ketika investor sudah mondar mandir di Kabupaten Subang. Undang-undang Omnisbus Law harusnya hadir bagaimana supaya masyarakat hadir,” ucap salah satu Fanelis.

Undang-undang yang dinyatakan undang-undang Sapu Jagat ini menuai pro, dan kontra di kalangan masyarakat luas.

Dalam pemaparannya Nining Elitos S.H selaku Ketua Umum Konfederasi KASBI mengungkap kalau Omnibus Law adalah bagian dari Undang-undang tipu-tipu.

“Belum tentu inverstor lebih tertarik dengan adanya Omnibus Law. Pembuatan Undang-undangnya saja misterius, mereka buat secara diam-diam. Kami dari serikat pekerja/serikat buruh tidak dilibatkan. Ketika kami menanyakan nama konsep Omnibus Law kami tidak dikasih, justru ini lebih menguntungkan para kapitalis. Tidak ada satu pasal pun dalam Omnibus Law terkesan bisa mensejahterakan kaum buruh,” ungkap Nining Elitos dengan tegas.

Bahkan menurutnya, narasi yang disampaikan oleh pemerintah seolah-olah memberikan angin segar kepada para pemilik modal. Hampir 40 pasal yang ada di Undang-undang 13/2003 dibabat habis oleh Omnibus Law, selain itu masih ada lagi pasal-pasal lain yang dipangkas dimana isinya bertentangan dengan dengan Undang-undang 1945.

“Omnibus Law pun bertentangan dengan Pancasila, selain itu tidak ada lagi batasan tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia. Bukan buruh yang sedang bekerja yang dirugikan namun generasi bangsa ke depan akan terancam. Hilangnya pesangan, hilangnya hak cuti, termasuk jaminan sosial terancam hilang. Kerja kontrak seumur hidup pun bisa terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Pembayar upah dihitung per-jam pun jelas dalam omnibus Law sudah diatur,” tambahnya dengan gamblang. (Jhole)

Pos terkait