Dirpel PTPN III Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Dokumen di Kebun Pulau Mandi ke Polres Asahan.

Medan, KPonline – Ahmad Haslan Saragih Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) resmi laporkan tindak pidana kejahatan dugaan pencurian dokumen di Kebun Pulau Mandi (KPMDI) ke Polres Asahan.

Hal ini dikatakan Jonni Silitonga,SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online Jumat (04/03) di Medan, dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum PTPN III dan sekaligus sebagai penerima kuasa Dirpel PTPN III untuk melapor ke Polres Asahan.

Konsultan Hukum PTPN III ini lebih lanjut memaparkan “Siapapun tidak dibenarkan untuk mengambil dokumen perusahaan tanpa ada izin dari Direksi apalagi sampai menyerahkannya kepada pihak lain tentu hal ini salah besar.

Dokumen perusahaan (corporate records/archives) disamping diperlukan untuk menjarnin kepastian hukum, juga berguna sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan (baik top, middle, maupun low management), ingatan perusahaan (corporate memory), dan referensi sejarah perusahaan, dan hak untuk menyerahkan kepada pihak lain sekalipun kepentingannya untuk projustitia sepenuhnya berada pada Direksi atau kuasanya, dan hal ini sangat jelas diatur dalam UU.No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur tentang hak Direksi untuk mengambil tindakan Hukum didalam dan diluar perusahaan” paparnya.

Lanjutnya “Seorang karyawan PTPN III mestinya memahami tentang pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan, tidak bertindak gegabah, sembrono yang dampaknya bisa merugikan perusahaan dan diri sendiri.

Selain itu, sebagai seorang karyawan harusnya paham bahwa ada aturan yang harus dipatuhi dan hal ini jelas tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Code of Conduct yang berfungsi sebagai Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja insan perusahaan, dan bagi karyawan yang melanggarnya tentu sudah jelas konsekwensinya” Ujarnya.

Masih menurutnya “Dalam laporan yang kami sampaikan ke Polres Asahan, kepada yang terduga sebagai pencuri dokumen perusahaan ini dapat diterapkan Pasal 362.KUH Pidana, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”

Unsur barang dalam ketentuan Pasal 362 KUHPidana tidak menyebutkan jenis dan nilai, dan dokumen perusahaan dapat dikategorikan sebagai barang, yang nilainya secara ekonomis tidak bisa diukur” Tegas Jonni Silitonga.

Terpisah Djoel Irwin,SP Manager PTPN III Kebun Pulau Mandi, melalui Rudi Suhairi,SH Asisten Personalia Kebun (APK) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan”
“Memang benar ada beberapa dokumen penting perusahaan yang hilang dan diduga diambil oleh oknum tanpa ada izin dari Direksi PTPN III, dan sudah kami buat laporannya ke Direksi.

Terkait dengan adanya Direksi membuat laporan ke Polres Asahan yang dikuasakan kepada Konsultan Hukum Perusahaan, hal ini diluar kapasitas kami untuk mencampurinya.

Tindakan Direksi membuat laporan ke Polres Asahan menurut kami adalah keputusan yang tepat demi ketenangan bekerja di Kebun Pulau Mandi, dan siapapun nantinya sesuai proses hukum terbukti sebagai pelaku, kemudian diberi sanksi oleh perusahaan, dimutasikan atau mungkin di Putus Hubungan Kerja (PHK), itu adalah konsekwensi dari perbuatannya hendaknya diterimanya dengan ikhlas ” Kata APK ini. (Anto Bangun)