Dipermainkan Bupati, Buruh Cianjur Siap Mogok Kerja Jilid II

Cianjur, KPonline – Buruh di Cianjur sangat kecewa karena merasa dipermainkan oleh Pjs Bupati dan Disnaker, atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) didaerah provinsi Jawa Barat tahun 2021, Sabtu (21/11/2020).

Di surat keputusan tersebut, tertulis bahwa UMK Kabupaten Cianjur tidak naik, berbanding terbalik dengan yang disepakati oleh pihak serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Cianjur dan pihak dari Disnaker/PJS Bupati Cianjur pada Rabu lalu (18/20/2020).

Bacaan Lainnya


Buruh Cianjur sangat kecewa karena merasa dipermainkan oleh Pjs Bupati dan Disnaker Kabupaten Cianjur terkait situasi yang saat ini terjadi, dan tidak menutup kemungkinan buruh akan menggelar aksi Mogok Kerja jilid II (dua).

Fajar Nurikhsan

Pos terkait