Digugat Pengusaha, Ini Putusan PHI Jakarta Terhadap PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEEL

Jakarta, KPonline – Senin siang (16/3) hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menbacakan putusan siding gugatan yang dilayangkan pengusaha PT. Assab Steel Indonesia terhadap PUK SPAMK FSPMI PT. Assab Steel Indonesia dengan nomor perkara 396/ /Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.

Hakim membaca pertimbangan berdasarkan saksi saksi dan alat bukti di dalam persidangan. Terungkap anjuran mediator sudinakertrans Jakarta Timur saat itu tentang proses PHK, dimana alasan Penggugat menutup machining, mogok kerja dan tuntutan Penggugat terkait phk sah menurut hukum.

Bacaan Lainnya

Terungkap, penutupan didasarkan pada hasil audit konsultan keuangan yang selanjutnya diawali dengan proses penutupan Kantor Surabaya,Cikarang..laporan machining mengalami kerugian (sub contractor).Bila bagian di tutup maka PEKERJA di mutasi bagian lain, dan menurut Hakim hal ini sah. Terlebih PUk sudah di undangan dan dilakukan perundingan diadakan 3 x terkait penjelasan penutupan bagian machining.

Hakim memutuskan bahwa putusan Hubungan Kerja antara penggugat dengan tergugat putus sejak putusan dibacakan (16/3) dengan putusan bahwa mogok kerja yang dilakukan tidak sah, 1 pesangon, masa kerja, penggantian hak. Hakim mengabulkan penggugat semuanya, hubungan kerja Penggugat Dan tergugat telah putus, Skorsing dapat di kenakan, 18 juli 2019 – 18 Januari 2020 selama 6 bulan, 2 bulan upah, biaya dikenakan pada tergugat.

Sedangkan kompensasi hak pekerja PHK yang didapat tetap diberikan 5 orang tergugat pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEEL atas nama Sukriyadi, Danang, Mulyanto, Asep Imam dan Matsani.

(jim)

Pos terkait