Diduga THR Hendak Dicicil, Pekerja PT Indopenta Sakti Teguh Geruduk Pabrik

Bogor, KPonline – Impian setiap kaum muslimin saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, hal yang paling ditunggu-tunggu bagi para pekerja adalah gaji ke 13 (Tunjangan Hari Raya).

Namun ada sebuah perusahaan terletak di Jalan Raya Wanaherang Cileungsi, Bogor, yang bergerak dalam pembuatan keramik diduga tidak lagi mengindahkan aturan SURAT EDARAN MENAKER M/2/HK.04.00 /III/2023 yang dikeluarkan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI mengenai THR yang harus dibayarkan full tanpa dicicil.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengundang amarah pekerja karena THR nya akan dicicil selama 3 bulan.

Menjelang sore, Kamis (30/3/2023), pekerja PT INDOPENTA SAKTI TEGUH berbondong bondong merapatkan barisan di depan gerbang. Mereka berjumlah sekitar 150 orang yang tergabung dalam anggota FSPMI.

Hal yang sama juga terjadi dengan PT INDOAGUNG MULTIKREASI CERAMIC INDUSTRI (IMCI) terletak di jalan raya Narogong-Cileungsi yang masih menjadi satu Direksi dengan PT INDOPENTA SAKTI TEGUH (IST).

Sunanto selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT INDOPENTA SAKTI TEGUH menegaskan menolak tegas jika hak gaji ke tiga belas akan dicicil selama tiga bulan.

“Apa tindakan kita atau sikap apa yang harus di ambil karena jelas sudah di surat edaran menaker sudah diatur tentang THR yang harus dibayar penuh dan 7 hari sebelum hari raya. Hingga bipartit kedua dengan tidak adanya kesepakatan hingga harus terjadinya mogok kerja dan unjuk rasa sebagai pilihan terakhir,” ujar Sunanto.

Hingga malam menjelang, mereka masih terlihat nongkrong bersama di depan gerbang perusahaan.

Hadir juga Mulyana selaku Sekretaris PC SPL Kabupaten Kota Bogor mengatakan akan selalu mensuport apapun keputusan yang diambil PUK untuk kebaikan anggota FSPMI dan keluarga. (Gunawan)

Pos terkait