Diduga Manipulasi Pembayaran BPJS, PT. Cahaya Pratama Orion Dumai Permalukan Mitra Kerjanya

Pelalawan KPonline – Di tahun 2020 ini semakin terlihat jelas bahwa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan semakin terlihat nyata terjadi ketika Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Cahaya Pratama Orion Dumai (PUK SPDT-FSPMI PT. CPOD) di PHK sepihak oleh pihak perusahaan PT. CPOD

Perusahaan PT. CPOD yang menerima sebagian pekerjaan dari perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Peaper (PT. RAPP)

Setelah Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( LBH DPW FSPMI ) malakukan tindak lanjut terhadap kasus PHK Sepihak kepada Ketua PUK SPDT-FSPMI PT. CPOD dengan inisial “i” dan telah sampai pada penyampaian Gugatan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Yang membuat miris adalah saat ini pekerja/ketua PUK SPDT FSPMI PT. CPOD dalam keadaan cidera patah di bagian pergelangan tangan kiri dan tidak dapat berobat dengan jalur BPJS karena telah diputus kepesertaannya oleh pihak Perusahaan

Pihak perusahaan PT. CPOD dalam pelaksanaannya memotong iuran BPJS dengan membankan pemotongan Rp. 115.000 dengan melaporkan Pembayaran upah pekerja Kepada BPJS sesuai Upah Minimum kabupaten/kota (UMK),

Tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan PT. CPOD tidak membayar Upah sesuai UMK dan membayarkan dan melaporkan iuran kepesertaan BPJS hanya Rp. 60.047.68 diduga perusahaan PT. CPOD yang menerima sebagian pekerjaan dari PT. RAPP telah melakukan manipulasi dan penggelapan hak pekerja

Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata masih banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. CPOD yang menerima sebagian pekerjaan dari PT. Riau Andalan Pulp and Peaper (PT. RAPP) dibagian transportasi Pengangkutan Kayu Balak yang mana seharusnya jenis pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses Produksi tidak dapat diberlakukan sistem Kontrak

Praktek membayar upah dibawah ketentuan disampaikan juga oleh salah satu pekerja di perusahaan PT. CPOD apabila kendaraan dalam keadaan rusak maka pekerja tidak akan mendapat upah selama perbaikan unit sedang berlangsung

LBH DPW FSPMI : “kami tidak akan tinggal diam dalam menangani permasalahan yang sudah sangat merugikan pihak pekerja bahkan dapat mempermalukan PT. RAPP selaku perusahaan pemberi kerja yang telah bersertifikasi dan di akui keberadaannya oleh Dunia” ungkapnya

“sampai saat ini kami selaku penerima kuasa tidak melihat ada iktikad baik, untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi hak pekerja baik dari pihak perusahaan PT. CPOD Maupun PT. RAPP ”tutupnya