Diduga Direksi PTPN III Lindungi 8 Pekerja Terduga Pelaku Penggelapan Produksi

Medan, KPonline – Setiap orang berhak untuk diperlakukan adil dan sama dimuka hukum “Equality Before The Law” tetapi pada praktek kenyataannya, sering dijumpai hukum diterapkan diskriminatif.

Hal ini sebagaimana yang dialami Nofiardi,ST, Mantan Assisten Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Sumatera Utara (Sumut), beserta ketiga rekan kerjanya,SP,RE dan KS, mereka di pecat oleh Direksi PTPN III dengan tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan menggelapkan produksi jenis Ribbed Smoke Sheet (RSS) Balen dan Cutting, sementara 8 Pekerja yang diduga turut serta melakukan, dan menikmati hasil perbuatan hanya diberikan sanksi degradasi golongan dan mutasi, terkesan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) melakukan perlindungan kepada terduga pelaku tindak pidana kejahatan yang merugikan perusahaan” Kata Nofiardi,ST kepada Koran Perdjoeangan Online Selasa (09/03) melalui telepon selularnya.

“Berdasarkan hasil audit dari Satuan Pengawas Intern (SPI) PTPN III tentang kerugian perusahaan akibat penggelapan produksi, yang diduga dilakukan pekerja, jumlah pelakunya ada 12 orang, tetapi yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) hanya 4 orang, Saya dan ketiga pekerja lagi ber inisial SP, RE dan KS, sedangkan yang 8 orang lagi termasuk Manager berinisial IDS hanya diberi sanksi degradasi golongan dan mutasi, padahal semuanya turut serta melakukan dan menikmati uang haram dari hasil perbuatan kejahatan “Jelasnya.

Lanjutnya “Tuduhan kepada kami sebagai pelaku perbuatan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi, secara hukum belum bisa dibuktikan kebenarannya, karena kami tidak tertangkap tangan dan barang bukti juga tidak ada.

Alasan Direksi PTPN III melakukan PHK kepada Saya dan tiga pekerja lagi karena melakukan penggelapan produksi tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan PHK harusnya dilakukan kepada 12 orang pekerja, tidak dipilih-pilih hanya kepada 4 orang, terkesan yang 8 pekerja lagi sengaja dilindungi” Ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan SP, salah satu pekerja yang turut di PHK, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Selasa (09/03).

“Kami bukan orang yang bersalah melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi seperti yang dituduhkan Direksi PTPN III yang kemudian dijadikan alasan untuk memutus hubungan kerja, sampai dengan hari ini kami belum ada menerima vonis dari pengadilan yang menyatakan kami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi.

Jadi apa sebenarnya dasar hukum yang dijadikan oleh perusahaan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III melakukan perundingan Bipartit untuk kemudian memutuskan PHK kepada kami ber empat.

Kapan dilakukan perundingan Bipartitnya, apakah perundingan Bipartitnya dilakukan secara diam- diam dan terselubung, sebab saat dilakukan perundingan Bipartit satupun kami tidak dihadirkan” Jelas SP sedikit emosi.

Masih menurut SP, Kalau benar kami melakukan perbuatan, seharusnya diserahkan proses hukumnya ke penegak hukum, kenapa hal ini tidak dilakukan perusahaan, karena memang tidak bisa, sebab tidak terpenuhi unsur hukumnya, barang bukti juga tidak ada.

Bukti laporan hasil audit SPI belum bisa dijadikan dasar untuk menuduh kami sebagai pelaku tindak pidana kejahatan, dan yang berhak untuk menetapkan dan memutuskan seseorang bersalah sebagai pelaku tindak pidana kejahatan adalah pengadilan.

Artinya PHK yang dilakukan Direksi hanya kepada 4 orang pekerja dengan tuduhan melakukan penggelapan produksi adalah perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia,
“Direksi PTPN III tidak menghormati azas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM setiap orang”Jelas SP.

Sementara IDS Mantan Manager Kebun Sarang Giting yang diduga menerima sanksi degradasi golongan dan dimutasikan ke Distrik Labuhanbatu-II (DLAB2) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) Selasa (09/03) tidak memberikan komentar meski pesan singkat di WhatsAppnya, terkonfirmasi contreng dua berwarna biru.

Terpisah Ari Filiano Harahap Humas PTPN III Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp)nya Selasa (09/03) terkait dengan adanya dugaan Direksi PTPN III melakukan perlindungan kepada terduga pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan produksi di PPK PTPN III Sarang Giting, memberikan tanggapan.

“Penetapan sanksi sudah sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Perusahaan mempunyai mekanisme dalam penjatuhan sanksi, jadi semua sudah melalui proses yang telah sesuai dengan ketentuan.

Sanksi apa yang diberikan itu telah bibahas dan dirundingkan dengan Serikat Pekerja selaku perwakilan dari Pekerja” Ujar Humas ini. (Anto Bangun)