Kabupaten Bandung, KPonline – Nasib pilu dialami Lina (nama samaran), seorang pekerja PT Megatex Indonesia yang beroperasi di Jalan Raya Nanjung, Cikuya Tonggoh, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Ia harus kehilangan pekerjaannya setelah mengalami sakit dan sempat pingsan saat bekerja.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja di Kabupaten Bandung. Pelanggaran hak-hak normatif pekerja disebut masih kerap terjadi, tidak hanya di perusahaan kecil atau baru berdiri, tetapi juga di perusahaan yang telah lama beroperasi.
Belum genap dua tahun bekerja di PT Megatex Indonesia, Lina harus menerima kenyataan pahit diberhentikan secara lisan. Menurut informasi yang diperoleh, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mengalami sakit dan pingsan. Tidak mampu berbuat banyak, Lina hanya bisa menerima keputusan itu sambil membereskan barang-barang pribadinya sebelum meninggalkan tempat kerja.
Seorang rekan kerja Lina berinisial S.A. (nama disamarkan) mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia kemudian menceritakan peristiwa itu kepada seorang tetangganya yang berprofesi sebagai awak media.
“Lina sudah bekerja hampir dua tahun. Selama tiga bulan pertama menjalani masa percobaan. Ia menerima upah sekitar Rp1.500.000 dan bekerja selama delapan jam per hari. Dalam satu bulan hanya mendapatkan libur dua kali. Selain itu, tidak ada jaminan sosial maupun hak cuti yang diberikan. Pada hari libur nasional pekerja tetap diwajibkan bekerja, sedangkan pekerja yang sakit meskipun memiliki surat keterangan dokter tidak mendapatkan upah,” ungkap S.A.
Ia juga menambahkan bahwa memang terdapat kenaikan upah secara bertahap, namun nilainya masih belum mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, para pekerja berharap Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dapat melakukan audit maupun inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT Megatex Indonesia, serta meninjau kondisi ketenagakerjaan secara umum di wilayah Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang dialami Lina menjadi peringatan bahwa penegakan peraturan ketenagakerjaan masih perlu mendapat perhatian serius. Apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, berbagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja akan terus terjadi dan berpotensi merugikan kaum buruh.
Minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor yang membuat pekerja rentan mengalami pelanggaran hak. Oleh karena itu, membangun dan bergabung dalam serikat pekerja menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan perlindungan, pendampingan, serta perjuangan hak-hak pekerja.



