Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing bakal direvisi pada awal Juli mendatang.
Said mengaku telah membahas rencana revisi tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dia, perubahan aturan itu akan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” kata Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6).
Said menyebut salah satu usulan yang disampaikan serikat buruh adalah mempertegas larangan penggunaan pekerja alih daya terlebih dahulu, kemudian memberikan pengecualian pada jenis pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia mengatakan ada empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni katering, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan pengemudi perusahaan.
“Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver,” ujarnya.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said menilai revisi aturan juga perlu memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Menurutnya, hubungan kerja pekerja alih daya harus jelas, baik berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Ia menegaskan pekerja outsourcing tetap harus memperoleh hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja sesuai ketentuan, hingga upah lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga membuka peluang untuk meninjau kembali aturan outsourcing tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.
Adapun dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bidang pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perusahaan outsourcing juga diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga harus mencatatkan kontrak atau perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani.
Kontrak atau perjanjian itu akan diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika kontrak atau perjanjian tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing atau kelengkapan kontrak atau pekerjaan outsourcing.