LBH FSPMI Riau Somasi PT. GIL, Terkait Dugaan PHK Sepihak Pekerja Sebelum Kontrak Berakhir

LBH FSPMI Riau Somasi PT. GIL, Terkait Dugaan PHK Sepihak Pekerja Sebelum Kontrak Berakhir

Pelalawan, KPonline-
Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau resmi melayangkan somasi sekaligus undangan perundingan bipartit kepada manajemen PT. Gunung Ibul Lestari (PT GIL) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja bernama Zahara.

Surat bernomor 026/LBH FSPMI/RIAU/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tersebut ditandatangani Direktur LBH FSPMI Provinsi Riau P. Maruli Tua Silaban, SH, Wakil Direktur Maulana Syafi’i, SH.I, serta Ketua dan Wakil Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra dan Yudi Efrizon.

PT. Gunung Ibul Lestari (PT. GIL) diketahui merupakan perusahaan kontraktor yang menjadi mitra kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan LBH FSPMI, Zahara mulai bekerja di PT. GIL sejak 27 Juli 2024. Namun, pada 2 April 2026 pekerja tersebut diberhentikan oleh perusahaan. Dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan perusahaan pada 10 April 2026, disebutkan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.

LBH FSPMI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari perusahaan. Salah satunya terkait status hubungan kerja pekerja yang selama bekerja sejak Juli 2024 hingga akhir 2025 disebut tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis. Baru pada tahun 2026 perusahaan menerbitkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 050/I/GIL/PKWT/2026 yang berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Namun, sebelum masa kontrak tersebut berakhir, pekerja telah diberhentikan dari pekerjaannya. Kondisi itu menjadi dasar LBH FSPMI untuk meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Selain itu, LBH FSPMI juga menyoroti pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Dalam surat somasi disebutkan bahwa selama bekerja Zahara tidak pernah menerima surat teguran maupun surat peringatan dari perusahaan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

LBH FSPMI menyebut pekerja hanya menerima pembayaran sebesar Rp5 juta setelah berakhirnya hubungan kerja. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta perusahaan menjelaskan dan memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur LBH FSPMI Provinsi Riau, P. Maruli Tua Silaban, mengatakan langkah somasi dan perundingan bipartit ini merupakan upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya.

“Perundingan bipartit merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kami berharap perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak pekerja dan memastikan setiap proses hubungan industrial berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses dialog dan penyelesaian secara bipartit. Harapan kami perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghadiri perundingan dan menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH FSPMI telah mengundang manajemen PT. GIL untuk menghadiri perundingan bipartit yang dijadwalkan pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor PT. GIL Pangkalan Kerinci atau di Ruang Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

Melalui perundingan tersebut, LBH FSPMI berharap tercapai penyelesaian yang adil bagi para pihak serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. Gunung Ibul Lestari belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait somasi dan undangan perundingan bipartit yang dilayangkan oleh LBH FSPMI Riau.