Dianggap Merugikan, Buruh Tolak Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017

Dianggap Merugikan, Buruh Tolak Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017
Aliansi Serikat Buruh Serang

Serang, KPonline – Ada yang menarik dari konferensi pers yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Dalam konferensi pers-nya, Jum`at (6/8/2017), ASPSB Kabupaten Serang menegaskan akan melakukan aksi pada tanggal 8 Agustus 2017. Dimana salah satu isu yang diangkat adalah, menolak Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Kebijakan tersebut telah berdampak bagi pekerja. Salah satunya adalah menyebabkan terjadinya ribuan pekerja. Sebut saja, sebagai contoh, adalah PT Indoferro di Cilegon.

Bacaan Lainnya

Akibat pembukaan keran ekspor membuat harga nikel di pasar global jatuh, sehingga pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri jadi kurang ekonomis. Harga nikel turun sampai di bawah US$ 11.000/ton. Padahal, biaya produksi di smelter saja sudah US$ 9.000/ton. Ditambah biaya-biaya lain seperti bunga bank, depresiasi, dan lain-lain maka pengusaha smelter tekor kalau harga nikel di bawah US$ 11.000/ton.

Disamping merugikan pekerja, secara aturan, Peraturan Menteri ini juga tumpang tindih. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bhaktiar, ada 6 (enam) hal berikut yang menjadi permasalahan:

Pertama, ketentuan tentang dibolehkanya Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri (Pasal 112C angka 4 PP 1/2017) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba No 4 Tahun 2009. Menurut UU Minerba hasil tambang mineral harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri.

Kedua, Pemberian izin ekspor terhadap mineral yang belum dilakukan pengolahan dan pemurnian (Pasal 10 Permen 5/2017 jo. Pasal 2 Permen 6/2017) Bertentangan dengan UU Minerba karena berisi Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan ekspor paling lama 5 tahun, dengan kondisi setelah memenuhi kebutuhan domestik (min. 30% total kapasitas smelter) nikel dengan kadar di bawah 1,7% dapat dieskpor dan Wash Bauxite ≥42% dapat dieskpor dengan jumlah tertentu.

Pengaturan tersebut yang memperbolehkan ekspor dengan batasan tertentu, menurutnya merupakan pelanggaran norma wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Ketiga, Pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam bentuk Peraturan Menteri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keempat, Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena melanggar asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Selanjutnya, proses dan Tahapan Pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 dikatakan bertentangan dengan UU 12/2011. Alasannya, Kedua Permen tersebut sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari PP 1/2017 ditetapkan dan diundangkan secara bersamaan dengan PP 1/2017 pada hari yang sama tanggal 11 Januari 2017.

Bagaimana mungkin Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 sebagai aturan turunan atau delegasi dari PP 1/2017 yang dalam proses pembentukannya harus merujuk pada PP 1/2017 tetapi pada kenyataannya keluar bersamaan dengan PP 1/2017. Hal ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 karena proses pembentukan peraturan seharusnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, serta Pasal 5 huruf g yang menyatakan, dalam membentuk Peraturan harus berdasar asas keterbukaan, yakni seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan” ujarnya.

Keenam, Perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) dianggap bertentangan dengan UU Minerba.

Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK hanyalah akal-akalan Pemerintah agar pemegang Kontrak Karya masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dan menghindari Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan pemurnian di dalam negeri. IUPK yang diatur dalam Permen ESDM tidak seperti yang dimaksud oleh UU Minerba yang diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dijadikan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan DPR RI.

Selain menolaj Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2017, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang juga mengusung beberapa isu lain, seperti: Tolak PHK, Tolak rencana penetapan upah minimum industri padat karya, tolak rencana penurunan batas PTKP, turunkan harga gas industri, dan turunkan tarif dasar listri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. KISAH SUKSES
    Maaf Mengganggu Waktu dn Aktifitas Anda
    Perkenalkan Nama Saya NIDYA FEBRINA
    Guru di Sekolah Dasar LAMONGAN JAWA TIMUR
    Saya Menabdi 12 THN SebaGAIi Guru HONOR
    Ikut Tes CPNS 5 Kali tapi Selalu Gagal
    Bahkan Mengeluarkan Uang 65jt Tetap Hasilnya Nol
    Saya Hampir Putus asa Kebetulan Saya Ketemu
    dengan Teman Lama yg Sudah Jadi PNS, dn Saya Ceritakan
    Mengenai Nasib yg Saya Alami dn Katanya dia Juga Hampir-
    Sama Seperti Nasib saya dia Lulus Karna di Bantu Oleh
    Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Beliau Selakuh kepala Pengadaan Tes CPNS
    Atau yg Dikenal Sebagai Kepala BKN Pusat Jakarta,dn teman saya
    Memberikan Nomor TLPN Beliau DN Sayapun Coba Menhubungi dn Beliau
    Menyuru Mengirim kan Berkas Saya Melalui Email BKN dn dua bulan
    Kemudian Ada Panggilan dari BKD DAERAH Katanya Saya sudah di Nyatakan
    Lulus Tentunya Saya Sangat Gembira Sekali Tampa Bantuan Beliau Entah
    Bagai Mana Nasib Saya,Nah Bagi Teman2 Yg gagal tes CPNS Atau yg Sulit
    Jadi PNS Coba Minta Bantuan Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Nomor TLP;Beliau
    ( 0821-9427-7787 ) Siapa Tau Beliau Masih Bisa Membantu Anda terima kasih
    Semoga Sukses selalu…