Diam-Diam UMK 2018 Jawa Barat Sudah Ditanda Tangani Gubernur Aher

Bandung,KPonline – Buruh yang tergabung dalam KSPI dan Aliansi Buruh Jawa Barat telah kembali melakukan aksi damai di depan gedung sate kantor Gubernur Jawa Barat dan di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menolak penetapan upah minimum kabupaten tahun 2018 Jawa Barat oleh Gubernur berdasarkan pasal 44 PP 78 tahun 2018.

Namun seluruh buruh kecewa, dan membawa pulang kepedihan, namun apa boleh buat harus di terima dengan lapang dada. Karena hasilnya gubernur Jawa Barat tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat. Gubernur telah menanda tangani besaran UMK sesuai PP 78 tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Aksi damai yang telah di lakukan kaum buruh Jawa Barat tadi nya ini untuk menolak penetapan UMK tahun 2018 Jawa Barat berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan menolak rancangan peraturan Gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta penangguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.

Tadinya buruh meminta Gubernur di akhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula Pasal 44 PP 78 tahun 2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati atau walikota di karenakan ada beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat merekomendasikan UMK di atas formula nasional. Kalau penetapan UMK terus di lakukan dengan menggunakan formula Pasal 44 PP 78 tahun 2018 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar Kabupaten atau Kota di Jawa Barat.

Hal lain, belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2017 oleh gubernur sangat lambat sampai di tetapkan pada bulan Juli 2017. Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan sekali, lambatnya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten atau walikota yang ada di Jawa Barat.

Oleh karena itu, buruh mengingatkan dan mendesak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati atau Walikota seluruh Jawa Barat untuk rekomendasikan UMSK tahun 2018 paling lambat bulan Desember 2017, sehingga UMSK tahun 2018 bisa berlaku dan dapat di terima oleh buruh mulai 1 Januari 2018.

Amanah Undang Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. Oleh karena itu,buruh meminta gubernur dan seluruh bupati atau walikota di Jawa Barat mampu mengemban amanah Undang-Undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat yang ada di Jawa Barat dan sekitarnya. (HSN)

 

Pos terkait