Di Terima Amsakar Achmad, Buruh Kecewa Formula UMK Batam Kalah Dengan Kota Lain

Batam,KPonline – Buruh Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (5/12/2022).

Meski Batam diguyur hujan deras namun buruh tetap bertahan sembari menunggu Perwakilan Buruh bertemu dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik Elektronik FSPMI Batam , Masrial meminta kepada Wali Kota Batam, untuk menarik rekomendasi sebelumnya dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang di anggap tidak memihak buruh

Ia meminta agar rekomendasi di ganti sesuai dengan usulan buruh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

“Kenapa kita bisa kalah dengan Provinsi lain, sementara Batam merupakan kota industri. Sebelum dikeluarkan rekomendasi, kita sudah sampaikan ke Wawako, paling tidak Pemko memberikan angka maksimal, sesuai permenaker. Tapi mereka tetap tidak memasukkan pada saat pembahasan di dewan pengupahan,” paparnya.

Sebelumnya rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumat ( 2/12) di Gedung Graha Kepri berjalan alot dan terpaksa di tunda

Saat pembahasan UMK khusus wilayah Batam, berlangsung selama kurang lebih 3 jam, berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Perwakilan buruh juga tampak membantah setiap komentar dari Rudi Sakyakirti. Rapat ini diwarnai ketegangan antara pihak FSPMI Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Mangara.

Dalam hal ini Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mempertanyakan arti alfa dalam rumusan formulasi besaran UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yaitu sebesar 0,15. Padahal alfa di wilayah lainnya mencapai 0,3.

Pihaknya menilai angka 0,15 ini paling kecil jika dibandingkan dengan wilayah kabupaten kota lainnya. Dan saat pembahasan di DPK Batam tidak ada pembahasan alfa sebesar 0,15.

“Alfa dirumus ini dari mana 0,15. Kami tak diajak diskusi. Kami meminta dua rekomendasi alternatif saja. Pertama surat usulan rekomendasi walikota dikembalikan dari gubernur. Kedua, rapat pembahasan UMK ini ditunda sampai Senin (5/12/2022),” ujarnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan angka alfa ini ditetapkan, mengingat tingkat pengangguran di Batam lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.

“Kalau memang ditunda, saya ikut pimpinan rapat saja,” kata Rudi.

Sementara dalam rapat ini Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah mengeluarkan enam rekomendasi UMK 2023. Adapun rekomendasi untuk UMK Batam 2023 dibahas hari ini.

“Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah merampungkan pembahasan UMK 2023 untuk enam wilayah di Provinsi Kepri, kecuali Batam,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Senin (05/12/2022)

“Soal nilai UMK 2023 yang memutuskan adalah Gubernur Kepri. Sedangkan Dewan Pengupahan Provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi dari hasil rapat,” jelasnya.

Ditambahkannya, deadline penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Kepri adalah 7 Desember 2022. Adapun acuan minimal UMK 2023 adalah UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194.

Berikut daftar UMK 2023 Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Kabupaten Anambas Rp3.757.560.
Kabupaten Lingga Rp3.269.174.
Kabupaten KarimunRp3.592.019.
Kabupaten Bintan Rp3.948.894.
Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194.
Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603.

(Ahmad / Roy)

Pos terkait