Di PHK Tanpa Kompensasi, Puput Pujiono Gugat Pengusaha Ke PHI

Jakarta, KPonline – Proses 9 gugatan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital sudah selesai sesuai jadwal dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Akan tetapi perusahaan yang katanya taat hukum tersebut masih saja tidak membayarkan uang kompensasinya.

Hari ini rabu (1/12/21) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara gugatan baru yang diajukan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital, dengan No.Perkara:465/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama Puput Pujiono dengan agenda pemanggilan tergugat PT.PrimaGraphia Digital, menyusul perkara sebelumnya pada tanggal 29 November 2021 yaitu No. Perkara:466/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Alfian Fajriansyah dengan agenda pemanggilan tergugat PT.PrimaGraphia Digital (Legal Standing) yang masih belum lengkap surat kuasa asli dari pihak tergugat.

Bacaan Lainnya

“Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT.PrimaGraphia Digital DKI Jakarta kembali menghadiri sidang gugatan untuk perkara Puput Pujiono dengan agenda sidang legal standing khusus tergugat.” jelas pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital, Sigit Setiyono (01/12/21) kepada Media Perdjoeangan di gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Pusat.

Sigit menyampaikan, jadwal hari ini (Rabu, 1 Desember 2021) adalah agenda sidang perkara nomor:465/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Puput Pujiono sebagai kelanjutan proses hukum dari kasus yang terjadi sebelumnya.

Informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat terhadap 9 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) PT.PrimaGraphia Digital masih saja nakal dan tidak segera membayarkan Pesangon terhadap putusan pengadilan tersebut.

Adapun kesembilan perkaranya adalah: No.165/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Sigit Setiyono, No.166/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Fahrul Muhamad Murowidi, No.168/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Anggoro Bhakti Setyo, No.169/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Dede Muslim, No.170/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Ahmad Saipul, No.173/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Herlambang Surya Darma, No.182/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Asep Kusnandar, No.204/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Aris Gunawan, sedangkan perkara No.87/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST a/n sdr. Suherman mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dan atas tidak segera membayarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT.PrimaGraphia membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B5885/XI/SPKT0/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 November 2021 yaitu telah melanggar tindak pidana ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) jo. Pasal 185 UU RI th.2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sedangkan Pasal 185 ayat 1 menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Di ayat 2 menyatakan “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”
Bahwa selain hal tersebut diatas proses Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/958/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ yaitu Membayar Upah Dibawah Minimum yang melanggar Pasal 90 jo. pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) masih berlanjut dengan memanggil beberapa saksi dari pihak perusahaan PT. PrimaGraphia Digital, dan Laporan tentang Union Busting (menghalang-halangi keberlangsungan Serikat Pekerja).

Bahwa sesuai instruksi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. “Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” Ibu Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Yaitu, pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucapnya.

“Kita akan ikuti prosesnya seperti sidang-sidang gugatan sebelumnya dan berharap apapun hasil putusan sidang perusahaan akan taat melaksanakannya, dan kami akan tetap melanjutkan ketidakpatuhan perusahaan PT.PrimaGraphia Digital sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia” pungkas Sigit.

(Jim).

Pos terkait