Diduga Kriminalisasi Buruh, Petinggi Freeport dan Hakim di Papua Dilaporkan ke MA Dan KPK

Jakarta,KPonline – Sejumlah petinggi PT Freeport Indonesia (PT FI) dan hakim pada Pengadilan Negeri Timika, Papua dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018).

Pelapor yakni pengacara Haris Azhar, yang mengklaim menjadi kuasa hukum 8.000 lebih karyawan mogok kerja PT FI dan kontraktornya. Haris melaporkan dugaan gratifikasi antara PT FI dengan ketua dan jajaran hakim lain di Pengadilan Negeri Timika.

Pelaporan ini, menurut dia, merupakan buntut dari dugaan kriminalisasi terhadap Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro.

Sudiro, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI PT Freeport.

“Setelah kita pelajari, (dalam) kasusnya (Sudiro) banyak bukti yang ngawur, artinya kasus kriminalisasi,” kata Haris, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Haris menyebut, dari investigasi pihaknya, hakim atau Kepala PN Timika berinisial R, dan salah satu anggota R di PN Timika, tercatat sebagai kontraktor staf Freeport.

“Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport,” ujar Haris.

Dia juga menyebut R punya nomor induk karyawan di Freeport. Hal ini, menurut dia, tidak dapat dibenarkan mengingat R merupakan hakim yang menyidangkan kasus Sudiro.

“Karena kalau kita lihat ke kode etik hakim atau MA, itu segala hal yang mempengaruhi indepensi hakim itu dilarang,” ujar Haris. Dia menduga, putusan terharap Sudiro ada kaitannya dengan posisi R sebagai karyawan Freeport.

“Kan jadi lucu, aneh, dan saya pikir mengkhawatirkan kalau peradilan di Indonesia, Ketua PN-nya adalah karyawan sebuah perusahaan multinasional seperti Freeport,” ujar Haris.

Selain R, anggota hakim yang turut menyidangkan Sudiro berinisial FB, juga termasuk yang dilaporkan ke KPK. Dari penelusuran pihaknya, FB tinggal di perumahan milik PT Freeport, di perumahan Timika Indah di Timika.

“Kami punya fotonya dan masuk ke kompleks itu tidak sembarangan,” ujar Haris.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu mengatakan, selain mengadukan ke KPK, Jumat (9/2/2018) lalu pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Ke Badan Pengawas MA karena yurisdiksi hakimnya, kami sekarang ke sini untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Haris.

Pihaknya juga meminta KPK memeriksa keterlibatan pimpinan Freeport dalam kasus ini. “Karena (kasus) gratifikasi, yang memberi dan menerima itu harus diperiksa,” ujar Haris.

Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan ke KPK di antaranya bukti dari web Freeport dan foto rumah hakim yang diduga merupakan fasilitas dari Freeport.

Dalam kasus ini, dari pihak PN Timika ada 6 orang yang dilaporkan. Sementara 3 orang lainnya merupakan petinggi Freeport. Sehingga total ada 9 orang yang dilaporkan.

Siapa petinggi Freeport yang dilaporkan, Haris enggan membeberkan terlebih dahulu. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan mereka.

Sumber : Kompas