Di Desak, Walikota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon Akhirnya Tolak UU Omnibus Law

Cilegon, KPonline – Hari Ini Selasa, 20 Oktober 2020 Buruh Cilegon Meminta dan menuntut Pernyataan secara tertulis UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk di tolak karena mendegradasi UU 13 Tahun 2003. yang dengan Sangat jelas banyak merugikan kaum Pekerja/buruh.

Kedatangan ketua DPW FSPMI Banten Tukimin ke Cilegon dengan membawa pesan “agar tetap melakukan aksi damai meminta pemerintah mencabut UU cipta Kerja,namun tetap patuhi protokol COVID 19. Iapun bercerita bahwasanya Rakyat Indonesia sedang sakit , UU Omnibuslaw sangat menyengsarakan kaum buruh pada era masa depan serta betul betul memperkaya pengusaha yang berlindung di ketiak penguasa.

Bacaan Lainnya

“Ini tentang generasi masa depan dan keturunan anak cucu kami. TKA sangat mudah masuk ke Indonesia serta tidak ada pidana untuk TKA karena UU Omnibuslaw tidak mengatur pidana” Ungkapnya

Akhirnya walikota Cilegon Edi Aryadi didampingi kapolres Cilegon menaiki mobil komando untuk menyampaikan hasil kesepakatan bersama untuk mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti UU.

Masa aksi sangat mengapresiasi dengan penyampaian Walikota Cilegon. Dan akhirnya satu persatu membubarkan diri.

(Saefulloh)

Pos terkait