Ini Tanggapan PT. Megasari Makmur Atas Pemblokiran Jalan Menuju Pabriknya

Bogor,KPonline – Terkait aksi penutupan Jalan Pancasila V RT 04 RW 13 Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak yang menyatakan dirinya sebagai pemilik jalan, pihak Megasari melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa selama menjalankan usaha tidak pernah terlibat sengketa hukum tanah dan tidak pernah bersinggungan atau berselisih dengan warga setempat selama menjalankan usaha lebih dari 20 (dua puluh) tahun di Jalan Pancasila V RT 04 RW 13 Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam hal aksi penutupan jalan ini, PT. Megasari Makmur bukanlah pihak yang berselisih,melainkan perselisihan hubungan industrial 12 orang mantan pekerja PT. SKM dan PT.TBS.

Bacaan Lainnya

Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, maka sesuai aturan perundangundangan yang berlaku, pihak yang berselisih agar melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jalan Pancasila V RT 04 RW 13 Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini adalah jalan umum yang sejak lama dipergunakan bukan saja oleh PT. Megasari Makmur tetapi juga oleh perusahaan lainnya dan masyarakat umum. Dalam menjalankan proses penyelesaian aksi penutupan jalan, PT. Megasari Makmur selalu mengikuti peraturan dan jalur hukum yang berlaku. PT. Megasari Makmur akan tetap beroperasi dan berproduksi seperti biasa dan juga akan menjamin keamanan karyawan kami yang berkerja,” jelas
Cicin Winedar, HR Director.

Sebelumnya di beritakan dengan alasan tak terima di-PHK secara sepihak, warga masyarakat yang saat ini statusnya mantan karyawan PT. Megasari, telah memblokade Jalan Pancasila V, Kampung Parung Panjang RT 04 RW 013, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Ada 12 orang buruh PT. Megasari Makmur yang kesemuanya merupakan warga asli setempat. Mereka menuntut kompensasi dan uang pesangon, sebelum mereka buka kembali akses jalan yang menuju pabrik pembuat alat-alat rumah tangga tersebut. Padahal, banyak diantara mereka yang telah bekerja di pabrik tersebut, lebih dari 14 tahun.

Pos terkait